Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan

Definisi (1):

Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat untuk melaksanakan penyitaan.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Surat Paksa

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id