Militer

Definisi (1):

Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004

Baca juga:
Definisi Menteri Pertahanan menurut Undang-Undang

DISCLAIMER

Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643