Definisi (1):
Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Baca juga:
Definisi Menteri Pertahanan menurut Undang-Undang
DISCLAIMER
Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.