Mengapa Manusia Menaati Hukum?

Berbicara tentang hukum yang ditaati oleh manusia, muncul sebuah pertanyaan “mengapa hukum ditaati oleh manusia?” Apakah teman-teman sekalian tahu kenapa teman-teman menaati hukum?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu tahu terlebih dahulu bagaimana awal mula manusia mulai mengenal “hukum.”

Berabad-abad yang lalu saat manusia belum mengenal dan membangun peradaban, manusia hidup secara terpisah atau hidup dalam kelompok-kelompok kecil. Hal ini dijelaskan oleh Thomas Hobbes dalam bukunya yang berjudul Leviathan”. Manusia di zaman ini bagai serigala bagi sesamanya atau yang dikenal dengan istilah “Homo homini lupus.” Namun, seiring dengan perkembangan zaman, manusia mulai mengenal dan membangun peradaban dan berkembang sampai saat ini.

Baca juga:
Pertanggungjawaban Guarantor atau Penjamin dalam Kepailitan

Awalnya, tujuan utamanya bukan lagi menghancurkan atau memerangi manusia lain atau kelompok lain, tetapi bagaimana dapat membangun suatu kelompok yang lebih besar dari sebelumnya, yang lebih kuat, yang mampu melindungi, mensejahterakan, dan memberi rasa aman kepada para anggotanya. di saat ini lah manusia mulai mengenal “hukum.”

Hukum yang adalah suatu aturan, norma, pedoman, sanksi, konsep atau sistem tentang bagaimana manusia bertindak, bersikap, dan menjalankan kehidupannya di tengah-tengah masyarakat. Suatu konsep pemikiran yang timbul dan ditemukan oleh manusia dalam upaya mencapai tujuan-tujuannya.

Hal ini juga sejalan dengan teori kontrak sosial. Banyak para ahli yang mengkonsepsikan kontrak sosial berdasarkan dengan padangannya masing-masing. Secara garis besar, masyarakat, negara atau suatu kelompok besar dibentuk untuk mencapai tujuan-tujuan bersama, menciptakan kedamaian, keteraturan, kesejahteraan, dan memberi rasa aman. Salah satu instrumen yang dipakai dalam kelompok besar tersebut untuk mencapai tujuan-tujuannya adalah “hukum.”

Menurut Utrecht, ada beberapa hal yang menjadi alasan hukum ditaati, sebagai berikut:

  • Orang merasakan bahwa ada kepentingan yang sangat mendasar dari adanya peraturan-peraturan itu atau hukum.
  • Orang harus menerima nya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan yang ada sudah selayaknya seperti itu, dan agar tidak mendapatkan kesusahan orang memilih untuk taat saja pada peraturan, karena jika melanggar akan mendapatkan sanksi.
  • Masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataan banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum atau bukan. Mereka tidak menghiraukan dan baru dirasakan dan dipikirkan apabila mereka telah melanggar dan sudah dirasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka juga baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan.
  • Adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasa malu  atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar sesuatu kaidah sosial atau hukum.

Menurut Thomas Aquinas, hukum yang ada dan berkembang sampai saat ini adalah hukum yang berasal dari tuhan atau lex AeternaThomas Aquinas mengklasifikasikannya ke dalam 3 bagian utama.

  • Pertama, Lex Aeterna ialah hukum yang berasal dari tuhan, dan tidak mampu dipahami oleh langsung oleh manusia, sehingga membutuhkan penyesuaian dengan level pikiran manusia
  • Kedua, Lex Divina ialah hukum yang diturunkan tuhan melalui para Nabi nya, hukum ini dapat kita temukan dalam kitab-kitab suci
  • Ketiga, Lex Naturalis sama dengan lex divina yang merupakan hukum yang berasal dari tuhan, namun tidak diturunkan dalam bentuk kitab suci, melainkan diturunkan di alam dan manusia dapat memahaminya menggunakan rasionya  atau akalnya.

Lex Naturalis dibagi kembali menjadi 2 yaitu:

  • Principia Prima, norma-norma kehidupan yang berlaku universal, dan mutlak serta kekal. contoh nya ialah HAM.
  • Principia Secundaria, merupakan norma-norma kehidupan yang tidak universal, artinya hanya berlaku di suatu daerah atau negara tertentu, seperti hukum positif.

Ini lah sebabnya kenapa hukum ditaati, jika kita memahaminya dari pandangan Thomas Aquinas karena hukum pada dasarnya berakar dari nilai-nilai ketuhanan.

Menurut Friedrich Carl Von Savigny, hukum ditaati karena hukum adalah wujud dari kehendak atau pikiran dari masyarakat itu sendiri (volksgeist) itulah sebabnya hukum ditaati dan dihormati oleh manusia. Penulis sependapat dengan pendapat para ahli tersebut. Pada dasarnya, hukum dibuat untuk manusia bukan sebaliknya, dengan maksud untuk mencapai tujuan-tujuan manusia. Itulah sebabnya kenapa manusia menaati hukum. Oleh karenanya hukum harus memberi manfaat bagi manusia.

Kesimpulan

Jadi sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, bahwa hukum berakar dari nilai-nilai ataupun berbagai kepentingan-kepentingan manusia yang selalu dalam usaha mencari, menuju kehidupan yang ideal. Kehidupan ideal tersebut dapat dimaknai sebagai kehidupan yang damai sejahtera, tertib, adanya perlindungan kepada setiap hak-hak manusia yang juga merujuk kepada apa yang disebut dengan keadilan. Hal-hal tersebut mendorong manusia untuk membuat dan menaati hukum yang mereka buat, guna mencapai tujuan-tujuan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Law Is A Tool Of Social Engineering, begitulah yang dikatakan oleh Roscoe Pound, sehingga sampai disini kiranya dapat dipahami kenapa manusia menaati hukum.

Tentunya masih banyak pemikiran-pemikiran dari para ahli mengenai mengapa hukum ditaati.  Semuanya itu dapat kita gunakan dengan bijak untuk melengkapi referensi kita dalam berpikir.

Jadi, bagaimana menurut teman-teman? Kenapa teman-teman menaati hukum?

smartlawyer.id
Melandito Marakey
Melandito Marakey

Melandito Marakey adalah mahasiswa fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia. Dito aktif menulis artikel terkait isu-isu hukum terkini di Indonesia.

Articles: 3