Pertanggungjawaban Guarantor atau Penjamin dalam Kepailitan

Guarantor atau yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut sebagai “penjamin”. Lantas apakah penjamin dapat diklasifikasikan sebagai debitor dalam kepailitan atau tidak?

Penjamin dapat diklasifikasikan sebagai debitor dalam kepailitan atau tidak merupakan salah satu isu dalam kepailitan yang menurut penulis menarik untuk dibahas terlebih lagi sampai saat ini masih banyak orang-orang yang belum memahami apa yang dimaksud dengan penjamin dan dengan mudahnya menyatakan dirinya bersedia sebagai penjamin tanpa mengetahui akibat hukum yang bisa ditimbulkan dari pernyataannya tersebut. Oleh karenanya penulis merasa penting untuk membahas mengenai topik tersebut diatas dan kiranya dapat bermanfaat bagi pembaca.

Sebelum kita berbicara tentang penjamin. Izinkan penulis untuk menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan Kepailitan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan bahwa “kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Pendapat para Ahli:
  • Zainal Asikin
    Menurut Zainal Asikin kepailitan adalah keadaan seorang debitor berhenti membayar utang-utangnya, istilah berhenti membayar tidak mutlak harus diartikan debitor sama sekali berhenti membayar utang utangnya, tetapi debitor dapat dikatakan dalam keadaan berhenti membayar, apabila ketika diajukan permohonan pailit ke pengadilan, debitor berada dalam keadaan tidak dapat membayar utangnya.
  • Prof.Dr. Soekardono
    Menurut Prof. Dr. Soekardono kepailitan adalah penyitaan umum atas kekayaan si pailit bagi kepentingan semua penagihnya, sehingga Balai Harta Peninggalanlah yang ditugaskan dengan pemeliharaan serta pemberesan boedel dari orang yang pailit.
  • Prof. Subekti, S.H.,
    Menurut Prof. Subekti, S.H., kapailitan (pailisemen) itu adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang berpiutang secara adil. 

Kemudian berdasarkan beberapa pendapat ahli di atas serta Undang-Undang Kepailitan & PKPU, maka penulis menyimpulkan bahwa kepailitan adalah salah satu upaya atau cara yang bisa ditempuh kreditor untuk memperoleh haknya ataupun debitor untuk memenuhi kewajibannya melalui permohonan pernyataan pailit ke pengadilan niaga dan kepailitan tersebut meliputi seluruh kekayaan debitor pailit, karena pada dasarnya tidak ditentukan harta kekayaan mana yang akan digunakan untuk membayar utang, oleh karenanya kepailitan tersebut meliputi seluruh kekayaan debitor pailit yang sudah ada maupun yang akan ada berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata “segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”

Namun jika kita lihat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Kepailitan sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa orang yang bisa dimohonkan pailit hanyalah debitor. Definisi debitor sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 3  “debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.”

Baca juga:
Hukum Dilihat Dari Mazhab Sejarah

Lalu apakah setiap debitor yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang bisa dimohonkan pailit ?, jawabannya adalah TIDAK.  hal ini bisa kita lihat dalam Pasal 2 ayat 1 UUK tentang syarat pengajuan permohonan pailit, sebagai berikut; “debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Maka debitor yang dapat dimohonkan pailit adalah debitor yang sedikitnya memiliki 2 atau lebih kreditor dimana dari 2 orang atau lebih kreditornya minimal ada 1 utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih artinya utang tersebut haruslah melewati tenggang waktu sebagaimana diperjanjikan para pihak. Dan harus dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan atas permohonannya sendiri ataupun satu atau lebih kreditornya. Maka debitor yang tidak memiliki 2 atau lebih kreditor tentu berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UUK bukanlah debitor dalam kepailitan dan oleh karenanya tidak dapat dipailitkan.

Kemudian setelah kita memahami apa itu kepailitan dan syarat-syarat pengajuannya, kita kembali ke pertanyaan awal apakah penjamin dapat diklasifikasikan sebagai debitor dalam Kepailitan sehingga dapat dimohonkan pailit terhadapnya?

Kembali lagi bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut kali ini izinkan penulis  menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan penjamin.

Dalam KUHPerdata penjamin disebut sebagai penanggung utang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata, “Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”

Kemudian Imran Nating yang merupakan seorang pengurus & kurator menyebutkan bahwa penjamin adalah debitor dari kewajiban untuk menjamin pembayaran oleh debitor. Penanggungan utang atau borgtocht adalah suatu persetujuan dimana pihak ketiga guna kepentingan kreditor, mengikatkan dirinya untuk memenuhi kewajiban debitor apabila debitor bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Oleh karena itu penulis menyimpulkan bahwa penanggung/ penjamin adalah pihak ketiga baik itu perorangan atau korporasi yang menyatakan ketersediaannya mengikatkan diri dengan perikatan yang dibuat oleh debitur. penjamin sendiri disini berfungsi sebagai jaminan bagi kreditur bahwa Ketika debitur tidak mampu melunasi utangnya atau lalai memenuhi prestasinya, maka kreditur dapat melakukan penagihan kepada pihak penjamin/ penanggung.

Pada prakteknya hal ini juga sering kali terjadi, misalnya bank sebagai pemberi kredit biasanya akan meminta agunan berupa jaminan kebendaan dari debiturnya sebagai suatu kepastian bahwa utang yang diberikan akan kembali. Namun jaminan kebendaan saja dalam beberapa kasus tidaklah cukup untuk memberikan kepastian kepada kreditur bagi pemenuhan haknya, maka kerap kali juga kreditur dalam hal ini bank misalnya akan meminta juga jaminan perorangan atau jaminan perusahaan sebagai pihak ketiga yang menjamin pelunasan utang debitur, bila suatu saat nanti debitur lalai atau tidak mampu melanjutkan pembayaran. 

Kemudian setelah kita memahami apa yang dimaksud dengan Guarantor/penjamin, maka kita kembali ke pertanyaan awal “apakah Guarantor dapat diklasifikasikan sebagai debitor dalam kepailitan? Sehingga dapat diajukan permohonan pernyataan pailit terhadapnya?

Pertama kita lihat dalam Pasal 1831 KUHPerdata “Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.” 

Dalam Pasal tersebut diatas, kita bisa memahami bahwa penjamin/penanggung akan bertanggung jawab untuk melunasi utang debitur utama hanya apabila debitur utama lalai membayar utangnya atau berhenti membayar, dan harta kekayaan debitur utama yang telah disita ternyata tidak cukup untuk melunasi utangnya, maka dalam hal demikian barulah penjamin wajib membayar kepada kreditur untuk melunasi utang debitur utama. Maka konsekuensi dari pasal ini adalah penjamin tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit.

Kedua dapat kita lihat dalam Pasal 1832 KUHPerdata, “Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:

  1. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
  2. bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara tanggung menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
  3. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
  4. jika debitur berada keadaan pailit;
  5. dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.”

Dalam Pasal 1832 terdapat pengecualian bahwa penjamin/penanggung wajib Bersama-sama dengan debitur utama untuk melakukan pembayaran utangnya dan tidak perlu menunggu sampai debitur utama wanprestasi. Artinya bahwa sejak awal penjamin menyatakan bahwa ia akan bertanggung jawab renteng dengan debitur utama untuk melakukan pembayaran utang, maka sejak saat itu lah penjamin/ penanggung telah melepaskan hak istimewanya. Maka konsekuensi dari pasal ini adalah harta kekayaan penjamin/penanggung baik yang sudah ada maupun yang akan ada ikut menjadi tanggungan bagi utangnya tanpa perlu debitur utama wanprestasi serta dalam hal ini penjamin dapat dimohonkan pailit ke pengadilan niaga karena berdasarkan perjanjian penjaminan ia menyatakan telah melepaskan hak istimewanya.

Hak istimewa adalah hak yang dimiliki oleh penjamin berdasarkan Pasal 1831, dan Ketika penjamin telah melepaskan hak istimewanya dimana penjamin bersedia secara tanggung renteng dengan debitur utama untuk melunasi utangnya , maka secara tidak langsung penjamin menempatkan dirinya sebagai debitur dalam perikatan tersebut, walaupun secara formal ia tetaplah penjamin atau guarantor.

Putusan Mahkamah Agung terkait kedudukan Penjamin dalam Kepailitan
  • Putusan No. 39K/N/1999 mengenai kepailitan antara PT. Deemte Sakti Indo melawan PT. Bank Kesawan, dalam tingkat Kasasi, Majelis Hakim Kasasi antara lain berpendapat sebagai berikut:
    “Bahwa Termohon sebagai guarantor telah melepaskan hak-hak istimewanya, maka Kreditur dapat secara langsung menuntut Termohon untuk memenuhi kewajibannya.”
  • Putusan Mahkamah Agung lainnya mengenai kepailitan penjamin/penanggung, yaitu Putusan No. 42K/N/1999 dalam perkara kepailitan antara (1) Bank Artha Graha dan (2) PT. Bank Pan Indonesia , Tbk (PT. Bank Panin, Tbk) melawan (1) Cheng Basuki dan (2) Aven Siswoyo, Majelis Hakim Kasasi mengemukakan dalam pertimbangannya sebagai berikut:
    “Bahwa dengan perjanjian penjaminan No. 50 dan perjanjian jaminan No. 51 (bukti P2 dan P3) yang diantaranya menyatakan bahwa para Termohon Kasasi selaku para penjamin melepaskan segala hak-hak yang diberikan oleh Undang Undang kepada seorang penjamin, berarti Para Termohon Kasasi sebagai para penjamin adalah menggantikan kedudukan Debitur (PT. Tensindo ) dalam melaksanakan kewajiban Debitur (PT. Tensindo) terhadap para Pemohon (para Pemohon Kasasi) sehingga para Termohon (Termohon Kasasi) dapat dikategorikan sebagai Debitur.”

Pendapat Denny Kailimang, S.H
Sebagai debitur,  Penanggung/Guarantor dapat saja dipailitkan dengan syarat Penanggung/Guarantor mempunyai lebih dari 1 kreditur, berarti selain mempunyai kewajiban membayar utang kepada kreditur (pemohon pailit) juga mempunyai utang kepada kreditur lainnya dan salah utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih

Pendapat Yahya Harahap
“Borg atau Guarantor menurut pasal 1820 KUH Perdata, bukan debitur. Tetapi hanya seseorang yang mengikat diri untuk memenuhi perikatan apabila debitur sendiri tidak memenuhi. Dalam kedudukan perikatan yang demikian baik secara teknis dan substantif, penjamin bukan berubah menjadi debitur. Kedudukannya secara yuridis telah dilembagakan secara murni dalam bentuk BORGTOCHT”

Dari beberapa pendapat diatas, maka bisa kita lihat bahwa dikalangan akademisi dan praktisi juga masih ada ketidak sepemahaman terkait apakah penjamin atau guarantor dapat dimohonkan pailit atau tidak.Namun penulis berpendapat bahwa dikarenakan definisi debitor dalam Undang-Undang kepailitan luas cangkupannya, Pasal 1 angka 3  “Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.” 

Maka menurut penulis berdasarkan perjanjian penjaminan yang dibuat oleh kreditur dengan pihak ketiga, hanya jika dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa pihak ketiga melepaskan hak istimewanyadimana artinya bahwa pihak ketiga bersedia secara tanggung renteng dengan debitur utama untuk melunasi utangnya, maka secara tidak langsung pihak ketiga berdasarkan Pasal 1832 KUHPerdata telah menempatkan dirinya sebagai debitur. Dan karenanya pihak ketiga dalam hal ini dapat diklasifikasikan sebagai debitor dalam kepailitan sehingga dapat diajukan permohonan pailit terhadapnya atau sekaligus terhadap debitur utamanya.

Namun tidak sampai disitu bahwa untuk dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, maka berlaku syarat-syarat pengajuan permohonan pernyataan pailit dimana penjamin dalam hal ini harus dapat dibuktikan bahwa berdasarkan perjanjian telah melepaskan hak istimewanya dan oleh karenanya memiliki utang terhadap kreditur, lalu penjamin juga harus memiliki kreditor lain hal ini berdasarkan Asas Concursus Creditorium dalam hukum kepailitan, yang salah satu utangnya minimal telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Maka kembali lagi untuk menentukan apakah penjamin/penanggung dapat dipailitkan atau tidak, kita harus melihat pada perjanjian penjaminannya antara  kreditur dengan penjamin.

*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Melandito Marakey
Melandito Marakey

Melandito Marakey adalah mahasiswa fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia. Dito aktif menulis artikel terkait isu-isu hukum terkini di Indonesia.

Articles: 3