
Praktik sejumlah menteri melapor kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan dalam tata kelola pemerintahan. Persoalannya bukan terletak pada sosok Teddy, melainkan pada rusaknya logika hierarki dalam sistem presidensial. Menteri merupakan pembantu Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ketika menteri justru melapor kepada pejabat yang secara struktural berada di bawah kementerian, yang dipertaruhkan bukan sekadar etika birokrasi, melainkan marwah jabatan menteri dan ketertiban konstitusional pemerintahan.
Perdebatan mengenai posisi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tidak lagi dapat dipandang sebagai isu administratif biasa. Fenomena sejumlah menteri yang secara terbuka melaporkan pelaksanaan program kementeriannya kepada Teddy telah memunculkan pertanyaan serius mengenai arah praktik ketatanegaraan Indonesia. Persoalan tersebut menyentuh inti dari sistem presidensial, prinsip akuntabilitas pemerintahan, serta batas-batas kewenangan dalam negara hukum.
Kontroversi bermula ketika berbagai kementerian mempublikasikan pertemuan dengan Teddy Indra Wijaya sebagai agenda pelaporan program pemerintahan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf melaporkan perkembangan Sekolah Rakyat. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melaporkan implementasi regulasi perlindungan anak di ruang digital. Menteri Koperasi Ferry Juliantono melaporkan perkembangan rekrutmen nasional manajer Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga melakukan hal serupa terkait program prioritas kementeriannya. Fakta-fakta tersebut memperlihatkan pola yang berulang, bukan peristiwa yang berdiri sendiri.
Pertanyaan mendasar kemudian muncul. Mengapa para menteri melaporkan pelaksanaan tugas kementeriannya kepada Sekretaris Kabinet? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dalam sistem presidensial, hubungan pertanggungjawaban pemerintahan telah diatur secara jelas oleh konstitusi. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa menteri merupakan pembantu Presiden. Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa garis pertanggungjawaban menteri berada langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Pasca berlakunya Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024, Sekretariat Kabinet tidak lagi berdiri sebagai lembaga tersendiri sebagaimana pada periode sebelumnya. Posisi Sekretaris Kabinet ditempatkan dalam struktur Kementerian Sekretariat Negara. Konsekuensinya jelas. Sekretaris Kabinet tidak lagi menempati posisi politik yang setara dengan menteri. Anomali muncul ketika para menteri justru melaporkan pelaksanaan tugas kementeriannya kepada pejabat yang secara struktural berada dalam lingkup administrasi Kementerian Sekretariat Negara. Anomali tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menteri merupakan pejabat negara yang memimpin urusan pemerintahan tertentu atas nama Presiden. Posisi tersebut memiliki legitimasi konstitusional yang lebih tinggi dibandingkan jabatan administratif dalam struktur sekretariat. Ketika pejabat negara justru melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pejabat administratif, muncul pembalikan logika ketatanegaraan yang sulit dijelaskan dalam kerangka sistem presidensial.
Persoalan utama terletak pada munculnya kerancuan antara kewenangan formal dan pengaruh personal. Secara normatif, Teddy adalah Sekretaris Kabinet yang berada dalam struktur administrasi pemerintahan. Secara faktual, Teddy dipersepsikan sebagai pintu utama menuju Presiden, tempat para menteri menyampaikan laporan, sekaligus figur yang menentukan akses komunikasi kepada Presiden. Perbedaan antara kewenangan formal dan pengaruh faktual tersebut menjadi sumber persoalan ketatanegaraan yang serius.
Negara hukum menolak konsep kekuasaan yang tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas. Doktrin hukum administrasi mengenal asas legalitas yang mengharuskan setiap tindakan pejabat pemerintahan memiliki landasan hukum yang tegas. Pertanyaan yang harus dijawab bukan apakah Teddy dekat dengan Presiden atau tidak. Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah kewenangan menerima laporan para menteri berasal dari jabatan yang diatur hukum atau berasal dari relasi personal dengan Presiden. Perbedaan tersebut menentukan apakah suatu tindakan merupakan pelaksanaan kewenangan negara atau sekadar praktik politik informal.
Fenomena ini memperlihatkan gejala personalisasi kekuasaan, yakni ketika pengaruh seseorang melampaui batas kewenangan jabatannya. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki pemerintahan dijalankan melalui institusi, bukan melalui kedekatan personal. Institusi menjadi sekunder. Individu menjadi sentral. Mekanisme kelembagaan kehilangan arti karena seluruh proses bergantung pada kedekatan dengan figur tertentu. Kondisi semacam ini bertentangan dengan prinsip negara hukum modern yang menghendaki pemerintahan dijalankan melalui institusi, bukan melalui jaringan personal.
Peran Teddy yang kerap disebut sebagai “gatekeeper” Presiden semakin memperkuat kekhawatiran tersebut. Istilah gatekeeper bukan sekadar label politik. Istilah tersebut menggambarkan adanya sentralisasi akses informasi dan komunikasi kepada Presiden. Dalam praktik pemerintahan yang sehat, Presiden dapat menerima laporan dari berbagai saluran kelembagaan secara simultan. Menteri dapat berkomunikasi langsung dengan Presiden. Menteri Koordinator dapat menyampaikan laporan koordinatif. Menteri Sekretaris Negara memiliki fungsi administratif kenegaraan. Sekretaris Kabinet memiliki fungsi manajemen kabinet. Sistem tersebut dibangun untuk mencegah monopoli informasi pada satu figur.
Monopoli akses terhadap Presiden berpotensi melahirkan distorsi dalam proses pengambilan keputusan. Presiden akan menerima informasi yang telah melalui proses penyaringan tertentu. Variasi pandangan menjadi berkurang. Ruang kritik menjadi menyempit. Proses pengambilan keputusan berisiko bergantung pada perspektif individu tertentu. Kondisi demikian tidak sehat bagi tata kelola pemerintahan karena kualitas keputusan publik sangat ditentukan oleh keberagaman informasi yang diterima pengambil keputusan.
Masalah berikutnya menyangkut akuntabilitas konstitusional. Setiap kekuasaan dalam negara hukum harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kewenangan harus memiliki subjek yang dapat dimintai tanggung jawab. Apabila seorang menteri menerima arahan melalui jalur yang tidak jelas status kewenangannya, muncul persoalan serius mengenai siapa yang harus bertanggung jawab apabila kebijakan tersebut menimbulkan masalah hukum. Presiden dapat menyatakan tidak pernah memberikan arahan secara langsung. Menteri dapat beralasan hanya menjalankan arahan yang diterimanya. Sekretaris Kabinet tidak memiliki posisi sebagai pengambil kebijakan. Rantai pertanggungjawaban menjadi kabur.
Kaburnya akuntabilitas merupakan ancaman langsung terhadap prinsip good governance. Pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan bekerja, melainkan juga dari kejelasan kewenangan dan pertanggungjawaban. Efektivitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip konstitusional. Negara hukum dibangun justru untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam koridor yang dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Gejala yang terlihat saat ini memperlihatkan pergeseran yang patut dicermati. Sistem presidensial secara teoritis menempatkan Presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif yang dibantu para menteri. Praktik yang berkembang justru menunjukkan munculnya figur antara yang berfungsi sebagai simpul utama komunikasi pemerintahan. Keberadaan figur tersebut mungkin efektif secara politik. Keberadaan figur tersebut mungkin mempermudah koordinasi dalam jangka pendek. Dampak jangka panjangnya berpotensi mengikis prinsip kelembagaan yang menjadi fondasi negara hukum.
Persoalan Teddy Indra Wijaya pada akhirnya bukan persoalan individu. Persoalan utamanya terletak pada pesan ketatanegaraan yang muncul dari praktik tersebut. Negara hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang menjabat. Negara hukum harus bergantung pada institusi yang bekerja berdasarkan aturan. Struktur pemerintahan harus dibangun di atas kewenangan yang jelas, bukan pengaruh personal yang tidak terukur. Sistem presidensial harus dijalankan berdasarkan hubungan konstitusional antara Presiden dan para menterinya, bukan melalui jejaring informal yang sulit dipertanggungjawabkan.
Ketika menteri mulai melapor kepada pejabat administratif, persoalannya bukan lagi tentang tata krama birokrasi. Persoalannya adalah bergesernya pusat gravitasi kekuasaan dari institusi yang memperoleh legitimasi konstitusional menuju figur yang memperoleh pengaruh politik. Marwah menteri mungkin menjadi korban pertama. Ketertiban sistem presidensial berpotensi menjadi korban berikutnya.



