Lembaga Pemasyarakatan

Definisi (1):

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Rumah Tahanan Negara

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id