Definisi (1):
Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah lembaga atau tempat yang menjalankanfungsi Pelayanan terhadap Tahanan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
