Peningkatan Kemudahan Berbisnis (Ease Of Doing Business) di Indonesia Melalui Revisi Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU

A. PENDAHULUAN

Kemudahan berinvestasi merupakan tolak ukur bagi para investor untuk memberikan modal (capital) terhadap keberlangsungan usaha di suatu Negara, yang tentunya dengan harapan mendapatkan keuntungan (profit) atas investasi yang telah diberikan terhadap Negara tersebut. Bank Dunia, telah membuat suatu indikator kemudahan berbisnis di suatu Negara bagi para investor yang dinamakan Ease of Doing Business (“EODB”) dengan ketentuan semakin kecil peringkat EODB maka semakin menunjukkan kemudahan berbibnis di suatu Negara. Faktanya, berdasarkan laporan Doing Business pada tahun 2020 peringkat EODB di Indonesia berada pada peringkat ke 73 (tujuh puluh tiga) yang masih terlampau jauh untuk dikatakan sebagai Negara ramah investasi.

Terdapat 11 (sebelas) indikator yang digunakan oleh Bank Dunia untuk mengukur kemudahan berbisnis di suatu Negara, yang terdiri dari: (i) kemudahan memulai usaha (starting a business), (ii) kemudahan perizinan untuk mendirikan bangunan (dealing with construction permit), (iii) kemudahan akses listrik (getting electricity), (iv) pendaftaran properti (registering property), (v) kemudahan akses perkreditan (getting credit), (vi) perlindungan terhadap investor minoritas (protecting minority investors), (vii) pembayaran pajak (paying taxes), (viii) perdagangan lintas Negara (trading across border), (ix) pengaturan ketenagakerjaan (labor market regulation), (x) penegakkan kontrak (enforcing contracts), dan (xi) penyelesaian perkara Kepailitan (resolving insolvency). Jelas bahwa salah satu indikator yang menentukan peringkat EODB adalah penyelesaian perkara Kepailitan. Indikator terkait dengan kemudahan berbisnis dapat diukur sejak akan dimulainya suatu bisnis, sampai dengan jika suatu bisnis berjalan tidak sesuai dengan rencana, dengan kata lain bisnis tersebut mengalami masalah atau kesulitan. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah masalah kesulitan keuangan yang mengakibatkan Debitor tidak membayar utangnya terhadap Kreditor atau yang lazim dikenal dengan istilah insolven. Gagal bayar dapat disebabkan karena Debitor tidak mampu membayar, atau Debitor tidak mau membayar. Dalam hal demikian, hukum Kepailitan di Indonesia membuka celah bagi Debitor untuk melalaikan kewajiban hukumnya terhadap para Kreditornya.

Baca Juga:
Pilih Jadi Corporate Lawyer Atau Litigator?

Oleh karenanya, dalam esai ini Penulis melakukan tinjauan yang berfokus kepada permasalahan seputar implementasi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”) yang pada akhirnya akan berdampak terhadap kemudahan berbisnis di Indonesia. Adapun Penulis akan menggambarkan urgensi diperlukannya revisi terhadap UU Kepailitan dan PKPU guna meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia yang pada ahkirnya akan berdampak pada peringkat EODB di Indonesia.

B. PEMBAHASAN

UU Kepailitan dan PKPU dalam Pasal 1 angka 3 dan 4 mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas, yang nantinya seluruh harta Debitor akan dilakukan penjualan oleh Kurator untuk melunasi utang para Kreditornya secara proporsional. Sedangkan Debitor merupakan orang atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian atau karena undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan oleh orang atau badan hukum yang mempunyai piutang (Kreditor). Dalam konteks hukum Kepailitan, apabila Debitor mempunyai setidaknya dua Kreditor dan Debitor tersebut tidak melunasi satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka Debitor itu sendiri ataupun Kreditornya dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) atau permohonan pernyataan pailit terhadap Debitor melalui Pengadilan Niaga yang termasuk dalam yurisdiksi dari wilayah Debitor tersebut. Pertanyaan yang timbul adalah, apakah benar Debitor tersebut tidak mampu membayar utangnya terhadap Kreditornya? atau justru Debitor memanfaatkan celah (loophole) dari UU Kepailitan dan PKPU untuk sengaja tidak membayar utangnya terhadap Kreditor?

Perlu diperhatikan bahwa UU Kepailitan dan PKPU tidak mensyaratkan perlunya Debitor dalam keadaan tidak mampu membayar (insolvent) untuk dapat diajukan Kepailitan kepadanya melalui Pengadilan Niaga. Artinya, sepanjang terbukti Debitor tersebut memiliki satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka Debitor tersebut dapat dijatuhi Kepailitan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga. Apakah Debitor tersebut benar-benar tidak mampu membayar utangnya tidak menjadi persoalan dalam UU Kepailitan dan PKPU. Oleh karenanya, Kepailitan seringkali menjadi escape plan bagi Debitor untuk sengaja tidak membayar masing-masing utangnya terhadap para Kreditor. Hal tersebut tentu sangat merugikan para Kreditornya karena tidak mendapat pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Debitor, melainkan mendapatkan pelunasan secara proporsional sesuai pembagian harta pailit Debitor oleh Kurator. Sehingga bagaimana investor dapat percaya untuk melakukan penanaman modal di Indonesia serta mengharapkan keuntungan apabila masih banyak Debitor yang menggunakan sarana hukum kepailitan untuk menghindar dari kewajiban pembayaran utangnya.

Berbeda dengan Negara Indonesia, beberapa negara dengan sistem hukum Anglo-saxon layaknya Amerika Serikat menerapkan tes insolvensi (insolvency test) bagi Debitor untuk membuktikan bahwa benar Debitor dalam keadaan tidak mampu membayar. Namun gagasan insolvency test menjadi masalah dan pembahasan tersendiri oleh para ahli hukum di Indonesia. Beberapa diskursus tersebut diantaranya karena Indonesia merupakan Negara dengan sistem hukum Civil Law yang berbeda dengan sistem hukum Anglo-saxon, sehingga berdampak pada Hakim dalam memutus perkara perdata yang hanya mengedepankan pembuktian kebenaran formil berdasarkan aturan-aturan tertulis serta terpenuhinya tuntutan pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, Hakim tidak diperkenankan untuk mencari kebenaran materil atas benar atau tidaknya Debitor dalam keadaan tidak mampu membayar utangnya, sehingga sepanjang terbukti Debitor tersebut memiliki satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka Debitor tersebut cukup untuk dinyatakan berada dalam kondisi Kepailitan.

Penulis secara pribadi berpendapat, penting untuk diterapkan insolvency test dalam hukum Kepailitan di Indonesia untuk membuktikan bahwa benar Debitor dalam keadaan tidak mampu membayar utangnya serta diperlukan untuk mencegah terjadinya indikasi Debitor menghindar dari kewajiban hukumnya terhadap para Kreditor. Nantinya, Debitor diberikan kewajiban pembuktian atas keadaan finansialnya yang tidak mampu membayar, salah satunya dibuktikan dengan adanya audit finansial (financial due dilligence) dari Akuntan Publik dalam memohon pernyataan pailit dan/atau PKPU terhadap Pengadilan Niaga. Dalam hal Debitor tidak mampu untuk menunjukkan audit finansial yang menyatakan Debitor dalam keadaan tidak mampu membayar, maka kiranya Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan permohonan pernyataan pailit dari Debitor. Penulis berpendapat, sepanjang ketentuan insolvency test ini dimasukkan dalam UU Kepailitan dan PKPU maka tidak akan bertentangan dengan asas pembuktian perdata bahwa Hakim dalam perkara perdata hanya berkenan mencari kebenaran formil. Penulis merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan harus memuat pertimbangan hukum yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Artinya, sepanjang ketentuan insolvency test termaktub dalam UU Kepailitan dan PKPU, maka Hakim tidak akan melanggar asas pembuktian kebenaran formil, karena pembuktian benar tidaknya Debitor dalam keadaan tidak mampu membayar (insolvent) melalui insolvency test merupakan syarat dalam UU Kepailitan dan PKPU itu sendiri.

Berikutnya, UU Kepailitan dan PKPU saat ini tidak mensyaratkan nominal tertentu untuk dapat dinyatakan sebagai “utang”. Artinya, nominal utang berapapun tidak menjadi persoalan agar Debitor dapat berada dalam kondisi Kepailitan dan/atau PKPU. Tentunya persoalan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Kreditor, karena kepentingan (interest) pelunasan atas seluruh piutang miliknya menjadi dipertaruhkan dengan jatuhnya kondisi Kepailitan dan/atau PKPU terhadap Debitor hanya karena nominal utang dengan jumlah “kecil”. Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran dan stigma bagi para investor untuk mempertaruhkanmodal miliknya. Alih-alih mendapat keuntungan dalam kemudahan berbisnis, UU Kepailitan dan PKPU saat ini malah menyebabkan potensi “pertaruhan” yang besar bagi investor selaku kreditor dalam kemudahan berbisnis di Indonesia. Dilansir dari laman www.sipp.pn-jakartapusat.go.id , di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saja dalam rentan waktu awal Januari 2021 hingga tulisan ini dibuat pertengahan Agustus 2021, terdapat lebih kurang 331 (tiga ratus tiga puluh satu) perkara Kepailitan dan/atau PKPU yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Belum lagi perkara PKPU dan/atau kepailitan lainnya dengan rentan waktu yang sama di Pengadilan Niaga lainnya yaitu Pengadilan Niaga Semarang, Medan, Makassar, dan Surabaya.

Oleh sebab itu, diperlukan kepastian hukum atas penentuan besaran nominal tertentu yang dimaksud dengan “utang” untuk dapat dijadikan sebagai syarat permohonan PKPU dan/atau pernyataan pailit terhadap Debitor dalam UU Kepailitan dan PKPU. Apabila ketidakpastian hukum tersebut dibiarkan, maka akan menyebabkan semakin banyaknya perkara Kepailitan dan/atau PKPU yang menumpuk di Pengadilan Niaga. Ditambah lagi tidak adanya insolvency test dalam hukum Kepailitan di Indonesia, dapat semakin menyebabkan kewaspadaan bagi investor selaku penanam modal dan kreditor untuk melakukan investasi di Indonesia. Merujuk pada permasalahan-permasalahan dan fakta tersebut, Penulis berpendapat pentingnya melakukan revisi terhadap UU Kepailitan dan PKPU yang sekarang berlaku, guna menunjang peningkatan kemudahan berbisnis dan kepastian hukum bagi para investor yang akan melakukan penanaman modalnya di Indonesia.

C. PENTUP

Kemudahan berbisnis bagi para investor, erat kaitannya dengan peningkatan peringkat EODB yang diterbitkan oleh Bank Dunia. Salah satu indikator yang menentukan peringkat EODB adalah penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvency) di suatu Negara. Di Indonesia sendiri sebagaimana Penulis telah jelaskan, pengaturan hukum Kepailitan yang berlaku sekarang membuka berbagai celah (loophole) bagi Debitor untuk memanfaatkan dan menyalahgunakan pengaturan tersebut guna menghindar dari kewajiban hukumnya melakukan pembayaran utang terhadap Kreditornya. Oleh karenanya, untuk terwujudnya peningkatan kemudahan berbisnis dan kepastian hukum bagi pelaku penanam modal khususnya di Indonesia, diperlukan revisi atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan mengatur ketentuan terkait tes insolvensi (insolvency test) dan penentuan nominal tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai “utang” bagi Debitor untuk dapat melakukan permohonan pernyataan pailit.

Penulis berkesimpulan bahwa revisi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tidak menyebabkan dilanggarnya asas-asas hukum pembuktian di Indonesia, justru adanya revisi terhadap UU Kepailitan dan PKPU akan menutupi celah bagi para Debitor untuk menghindar dari kewajiban hukumnya kepada Kreditor.

Penulis
Yuan Farrel Syahreza, S.H.
Advocate & Legal Consultant

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643