
Ketika anda telah menyelesaikan studi Sarjana di Fakultas Hukum tentu anda mulai berpikir pekerjaan apa yang akan anda tekuni kedepannya. Banyak bidang pekerjaan yang membutuhkan orang dengan latar belakang sarjana hukum, misal peneliti, dosen, pegawai negeri sipil, legal staff di perusahaan, jaksa, hakim, akvokat dan banyak lagi lainnya.
Jika anda memutuskan ingin menjadi seorang advokat maka anda juga harus memutuskan menjadi seorang corporate lawyer atau litigator? Karena di praktiknya ada dua sektor tersebut yang harus dipilih oleh advokat, yaaa meskipun memang undang-undang advokat tidak mengaturnya.
Sebagai gambaran corporate lawyer adalah advokat yang bekerja untuk menyelesaikan suatu transaksi bisnis, seperti pembuatan kontrak bisnis, merger & akuisisi, pengurusan izin dan lain-lain. Sedangkan Litigator adalah advokat yang bekerja untuk menyelesaikan suatu sengkata hukum dimuka pengadilan, misal perkara tindak pidana korupsi, kepailitan, perkara pembunuhan dan lain-lain.
Jika anda seorang sarjana hukum baru dan baru memulai karir di suatu kantor hukum, maka biasanya anda diberikan kebebasan untuk memilih bekerja pada sektor hukum perusahaan atau pada sektor hukum litigasi. Namun ada juga kantor hukum yang tidak memberikan kebebasan kepada associatenya untuk memilih di sektor hukum perusahaan atau litigasi karena didasarkan kebutuhan dari kantor hukum tersebut.
Pekerjaan seorang corporate lawyer cenderung tidak memerlukan mobilitas tinggi, hanya datang ke kantor, menatap layar komputer dan sesekali melakukan meeting. Beda halnya dengan litigator, pekerjaan seorang litigator sangat memerlukan mobilitas yang tinggi, karena harus pergi kepengadilan, ke kepolisian atau ke instansi penegakan hukum yang lain.
Dari sisi gaji, pada umumnya corpoarate lawyer lebih memiliki gaji pokok yang lebih tinggi dari seorang litigator, namun seorang litigator akan mendapatkan bonus yang besar ketika berhasil dalam suatu penangaanan sengketa hukum.
Apakah Memilih Corporate Lawyer atau Litigator Merupakan Suatu Kewajiban?
Memilih menjadi Corporate Lawyer atau Litigator memang bukan merupakan suatu kewajiban, namun di era persaingan yang sangat ketat seperti sekang ini, seorang advokat dituntut untuk memiliki keahlian khusus disuatu bidang tertentu, agar klien tahu bahwa advokat tersebut ahli dalam bidangnya.
Namun jika anda bekerja pada suatu kantor hukum yang kecil dan tidak ada mengkhususkan para advokatnya untuk bekerja di sektor hukum perusahaan atau litigasi dan sebaliknya menuntut para advokatnya untuk menangani semua persoalan hukum klien (kantor hukum seperti ini biasa disebut sebagai kantor hukum palu gada), maka anda jangan berkecil hati, karena kondisi tersebut membuat anda menjadi seorang advokat yang komplit, sebelum anda memutuskan untuk fokus pada praktik hukum litigasi atau perusahaan.
Penting bagi seorang corporate lawyer mengatahui juga tentang litigasi, karena ketika sedang menyusun suatu kontrak bisnis harus dipikirkan tentang kemungkinan-kemungkinan permasalahan yang akan timbul. Dan sebaliknya seorang Litigator juga harus mengetahui tentang hukum perusahaan karena ketika menyelesaikan suatu wanprestasi, ia harus paham bagaimana semestinya menanfsirkan suatu kontrak.
Demikian, semoga artikel ini dapat membantu anda untuk menentukan menjadi corporate lawyer atau litigator.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat [unduh]
