Kedaulatan Negara dan Perlindungan Individu dalam Krisis Migrasi: Perbandingan Pengendalian Perbatasan Spanyol dan Penanganan Pengungsi di Indonesia

Muhammad Enrico Reynaldo Fitranda Muhammad Enrico Reynaldo Fitranda
| 13 Oktober 2026


Pendahuluan

Mobilitas manusia antar wilayah dan negara merupakan fenomena yang telah berlangsung sepanjang sejarah. Dalam perkembangannya, perpindahan manusia semakin dipengaruhi oleh konflik bersenjata, pelanggaran hak asasi manusia, instabilitas politik, kemiskinan, serta berbagai kondisi yang mengganggu keamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Permasalahan-permasalahan kompleks tersebut menjadikan perpindahan lintas batas tidak hanya sebagai persoalan imigrasi, tetapi juga sebagai persoalan kemanusiaan yang langsung berkaitan hukum internasional. Pada akhir 2025, United Nations High Commissioner for Refugees (“UNHCR”) mencatat bahwa terdapat sekitar 117,8 juta orang berada dalam kondisi forced displacement secara global, yang mencakup pengungsi, pencari suaka, orang lain yang membutuhkan perlindungan internasional, serta internally displaced persons (UNCHR, 2026).

Dalam membahas perpindahan manusia lintas negara, penting untuk membedakan antara migran, pencari suaka (asylum seeker), dan pengungsi (refugee). Migran merupakan istilah yang memiliki cakupan luas bagi individu yang berpindah dari tempat tinggalnya. Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (“OHCHR”) mendefinisikan migran internasional sebagai orang yang berada di luar negara tempat mereka menjadi warga negara atau warga negara yang diakui. Yang penting, definisi migran ini tidak mencakup alasan di balik kepergian mereka dari negara asal, berbeda dengan definisi pengungsi atau pencari suaka (Graf et al., 2023). 

Menurut UNHCR, pencari suaka (asylum seeker) adalah individu yang telah mencari perlindungan internasional dan permohonannya untuk memperoleh status pengungsi atau bentuk perlindungan internasional lainnya belum diputuskan. Dengan demikian, pencari suaka tidak dapat disamakan dengan pengungsi yang telah memperoleh pengakuan status secara formal. Perbedaan ini penting karena kebutuhan perlindungan seseorang dapat muncul sebelum adanya penetapan formal mengenai status pengungsinya. 

Pengungsi memiliki kedudukan hukum yang lebih spesifik berdasarkan the 1951 Convention Relating to the Status of Refugees (“Refugee Convention 1951”), yaitu individu yang berada di luar negara asalnya dan memiliki ketakutan yang beralasan akan mengalami persekusi berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik (Pasal 1A(2) Refugee Convention 1951). Perbedaan tersebut penting karena status dan keadaan hukum masing-masing kelompok menentukan jenis perlindungan yang dapat dituntut berdasarkan hukum internasional.

Baca juga: Keabsahan Pengajuan Perdamaian Kedua dalam Kepailitan

Permasalahan kemudian muncul ketika kepentingan negara untuk mengendalikan wilayah dan perbatasannya berhadapan dengan kewajiban negara untuk menghormati hak-hak individu yang berada di bawah yurisdiksinya. Kedaulatan memberikan negara kewenangan untuk mengatur masuk dan keluarnya orang asing, menentukan kebijakan imigrasi, serta menjaga keamanan wilayah. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara tidak terbatas. Negara tetap terikat oleh kewajiban internasional yang berasal dari perjanjian, hukum kebiasaan internasional, maupun instrumen hak asasi manusia yang berlaku terhadap negara tersebut.

Persoalan tersebut dapat diamati melalui dua konteks yang memiliki karakteristik berbeda, yaitu penanganan arus migrasi dan pencari suaka di Ceuta, Spanyol, serta penanganan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Ceuta merupakan wilayah Spanyol yang terletak di Afrika Utara dan menjadi salah satu titik pada perbatasan eksternal Uni Eropa. Posisi tersebut menyebabkan pengendalian perbatasan dan akses terhadap prosedur perlindungan internasional menjadi persoalan penting. Sementara itu, Indonesia merupakan negara pihak pada Refugee Convention 1951 maupun Protocol Relating to the Status of Refugees (“Protokol 1967”) dan dalam praktiknya menghadapi keberadaan pengungsi dan pencari suaka yang sering kali berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu panjang karena terbatasnya kesempatan untuk memperoleh solusi jangka panjang, termasuk resettlement.

Perbedaan tersebut menjadikannya dua konteks yang relevan untuk dibandingkan untuk melihat bagaimana cara negara menyeimbangkan kepentingan pengendalian perbatasan dengan perlindungan terhadap individu yang membutuhkan perlindungan internasional.

Kerangka Hukum Internasional dalam Penanganan Migrasi dan Perlindungan Pencari Suaka
Kedaulatan Negara dan Pengendalian Perbatasan

Kedaulatan merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum internasional dan tercermin, antara lain, dalam prinsip persamaan kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam konteks migrasi dan keimigrasian, kedaulatan memberikan negara kewenangan untuk mengatur masuknya orang asing, menentukan persyaratan keberadaan mereka di wilayah negara, serta mengambil langkah-langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dipahami sebagai kewenangan yang tidak terbatas. Pelaksanaan kedaulatan tetap berlangsung dalam kerangka hukum internasional yang mengikat negara, termasuk kewajiban berdasarkan hukum hak asasi manusia, hukum pengungsi internasional, serta hukum kebiasaan internasional yang relevan. 

Pengendalian perbatasan, dengan demikian, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan negara yang pada dasarnya sah. Negara tidak kehilangan haknya untuk melakukan pemeriksaan perbatasan, mencegah masuknya orang secara tidak teratur, atau mengambil tindakan terhadap pelanggaran ketentuan keimigrasian hanya karena individu yang bersangkutan merupakan orang asing. Namun, legitimasi tujuan tersebut tidak secara otomatis menjadikan setiap metode pengendalian perbatasan sah secara hukum. Ketika pelaksanaan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kehidupan, kebebasan, atau integritas seseorang, tindakan negara harus dinilai berdasarkan kewajiban internasional yang membatasi cara negara menjalankan kewenangan tersebut.

Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan terletak pada ada atau tidaknya kewenangan negara untuk mengendalikan perbatasan, melainkan pada batas-batas hukum dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. Kedaulatan memberikan dasar bagi negara untuk mengendalikan migrasi, sedangkan hukum internasional menentukan sejauh mana kewenangan tersebut dapat dijalankan tanpa melanggar kewajiban terhadap individu yang berada di bawah yurisdiksinya. 

Prinsip Non-Refoulement

Salah satu prinsip paling penting dalam perlindungan pengungsi adalah non-refoulement. Hukum internasional melarang negara mengusir atau mengembalikan seorang pengungsi ke wilayah di mana kehidupan atau kebebasannya akan terancam karena ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik (Refugee Convention 1951, Pasal 33 ayat (1)).

Dalam perkembangan hukum internasional, perlindungan terhadap refoulement juga beririsan secara langsung dengan hukum hak asasi manusia. Larangan untuk memindahkan seseorang ke tempat di mana terdapat risiko nyata penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi dapat berlaku berdasarkan hukum yang mengikat negara terkait. UNHCR juga berpendapat bahwa larangan refoulement terhadap pengungsi berdasarkan Pasal 33 Refugee Convention 1951, yang diperkuat oleh prinsip non-refoulement dalam hukum hak asasi manusia, merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional (Jaya et al., 2025, hlm. 273).

Akibatnya, melihat prinsip non-refoulement tidak cukup hanya dengan menanyakan apakah seseorang telah secara formal memperoleh status sebagai pengungsi. Dalam keadaan tertentu, negara perlu mempertimbangkan risiko yang akan dihadapi individu apabila ia dipulangkan. Hal tersebut menjadi semakin penting ketika individu tersebut mengaku membutuhkan perlindungan internasional tetapi belum memperoleh kesempatan yang memadai untuk mengajukan atau memproses permohonan suaka.

Dengan demikian, non-refoulement berfungsi sebagai salah satu batas terhadap pelaksanaan kewenangan negara di bidang migrasi. Batas tersebut tidak berarti menghapus hak negara untuk mengendalikan perbatasannya, tetapi memastikan bahwa pengendalian tersebut tidak dilakukan dengan cara yang mengakibatkan pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan internasional.

Penanganan Migrasi dan Pencari Suaka di Ceuta, Spanyol

Ceuta sebagai Perbatasan Eksternal Uni Eropa

Ceuta merupakan salah satu wilayah Spanyol yang terletak di pesisir Afrika Utara dan berbatasan langsung dengan Maroko. Letaknya menjadikan Ceuta sebagai salah satu titik penting pada perbatasan eksternal Uni Eropa. Posisi tersebut menciptakan situasi yang rumit karena Spanyol memiliki kepentingan untuk menjaga integritas wilayah dan mengendalikan masuknya orang secara tidak teratur, sementara pada saat yang sama individu yang tiba di perbatasan dapat termasuk dalam kelompok yang membutuhkan perlindungan internasional.

Oleh karena itu, karakteristik utama persoalan di Ceuta adalah konsekuensi hukum dari tindakan negara ketika melakukan pengendalian perbatasan terhadap individu yang mungkin membutuhkan perlindungan internasional.

Pengendalian Perbatasan dan Kewajiban Perlindungan

Sebagai negara pihak pada Refugee Convention 1951 dan Protokol 1967, Spanyol memiliki kewajiban berdasarkan hukum pengungsi internasional. Selain itu, Spanyol terikat oleh European Convention on Human Rights (“ECHR”) dan kerangka hukum Uni Eropa yang mengatur perlindungan internasional serta pengelolaan perbatasan, salah satunya adalah EU Pact on Migration and Asylum, yang diadopsi pada Juni 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juni 2026. 

Dalam konteks tersebut, Spanyol tetap memiliki legitimasi untuk memperkuat pengawasan di Ceuta. Pengendalian terhadap migrasi tidak teratur dan perlindungan terhadap keamanan perbatasan merupakan tujuan yang sah. Akan tetapi, metode yang digunakan harus tetap sesuai dengan kewajiban internasional Spanyol, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan larangan pengusiran kolektif, akses terhadap mekanisme perlindungan, dan non-refoulement.

Dalam putusan Grand Chamber tahun 2020 dalam perkara N.D. and N.T. v. Spain, European Court of Human Rights (“ECtHR”) menyatakan bahwa pemulangan segera dua warga Mali dan Côte d’Ivoire dari wilayah Melilla ke Maroko, dalam keadaan konkret perkara tersebut, tidak melanggar Pasal 4 of Protokol No. 4 maupun Pasal 13 ECHR. Meskipun perkara tersebut berkaitan dengan Melilla dan bukan Ceuta, putusan tersebut tetap relevan bagi analisis pengendalian perbatasan Spanyol di kedua wilayah enklave tersebut karena keduanya memiliki karakteristik geografis dan persoalan migrasi yang serupa. ECtHR menekankan pentingnya mempertimbangkan keadaan konkret, termasuk tersedianya sarana yang nyata dan efektif bagi individu untuk memasuki wilayah secara teratur serta ada atau tidaknya alasan kuat yang menghalangi penggunaan sarana tersebut. Dengan demikian, putusan N.D. and N.T. v. Spain tidak dapat dipahami sebagai pengakuan bahwa seluruh bentuk pushback di perbatasan selalu diperbolehkan. Sebaliknya, putusan tersebut menunjukkan bahwa legalitas tindakan pengendalian perbatasan harus dinilai berdasarkan konteks konkret, akses terhadap jalur perlindungan yang tersedia, serta keseluruhan kewajiban hak asasi manusia dan hukum pengungsi yang mengikat Spanyol (N.D. and N.T. v. Spain 2020).

Hal tersebut menunjukkan bahwa analisis terhadap tindakan pengamanan perbatasan harus dilakukan secara konkret. Tidak setiap penolakan masuk otomatis merupakan pelanggaran hukum internasional, tetapi tindakan yang mengabaikan risiko terhadap individu atau menghilangkan perlindungan hukum yang seharusnya tersedia dapat menimbulkan persoalan hukum yang serius.

Analisis terhadap Pendekatan Spanyol

Dari perspektif hukum, Spanyol menghadapi dua kepentingan yang sama-sama sah. Pertama, negara memiliki kepentingan untuk menjaga keamanan perbatasan dan mengendalikan migrasi tidak teratur. Kedua, Spanyol memiliki kewajiban untuk menghormati hak individu yang berada dalam situasi yang dapat menimbulkan kebutuhan akan perlindungan internasional.

Karena itu, ukuran yang relevan bukanlah apakah Spanyol boleh mengendalikan perbatasannya, melainkan apakah metode pengendalian tersebut sesuai dengan kewajiban internasional yang berlaku. Setidaknya terdapat tiga pertanyaan yang perlu diperhatikan.

  1. Apakah tindakan yang dilakukan memiliki tujuan yang sah? Seperti pengamanan perbatasan dan pencegahan masuknya orang secara tidak teratur. 
  2. Apakah tindakan tersebut dilaksanakan dengan tetap menyediakan mekanisme yang memungkinkan individu yang membutuhkan perlindungan internasional untuk mengakses prosedur yang relevan? 
  3. Apakah tindakan tersebut menyebabkan seseorang menghadapi risiko pelanggaran serius terhadap hak-haknya setelah dipindahkan dari wilayah Spanyol.

Dengan demikian, penilaian terhadap tindakan pengendalian perbatasan perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dalam menjaga keamanan dan mengendalikan migrasi dengan kewajiban negara untuk menghormati hak individu. Dalam kerangka analisis ini, prinsip proportionality dapat digunakan sebagai pendekatan untuk menilai apakah pembatasan terhadap hak individu memiliki tujuan yang sah, diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut, serta tidak menimbulkan pembatasan yang berlebihan dibandingkan dengan kepentingan yang hendak dicapai. Namun, penerapan kerangka tersebut tetap harus dibedakan dari uji hukum spesifik yang digunakan oleh ECtHR dalam menilai tindakan pengembalian di perbatasan 

Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia
Posisi Indonesia dalam Sistem Perlindungan Internasional

Berbeda dengan Spanyol, Indonesia bukan negara pihak pada Refugee Convention 1951 maupun Protokol 1967. Indonesia tidak memiliki sistem penentuan status pengungsi yang komprehensif yang setara dengan sistem yang tercipta dibawah framework Refugee Convention 1951 di banyak negara pihak. Dalam praktiknya, penentuan status pengungsi di Indonesia banyak dilakukan melalui mekanisme UNHCR (Jaya et al., 2025, hlm. 273).

Posisi tersebut membuat persoalan Indonesia berbeda dari Ceuta. Indonesia bukan bagian dari perbatasan eksternal Uni Eropa dan tidak menghadapi kewajiban yang identik dengan negara anggota Uni Eropa mengenai sistem suaka. Namun, Indonesia tetap memiliki kewajiban berdasarkan instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi serta hukum nasionalnya untuk menghormati hak-hak dasar individu yang berada di bawah yurisdiksinya.

Indonesia juga memiliki kerangka nasional khusus melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Peraturan tersebut memberikan dasar bagi penanganan pengungsi dari luar negeri dan mengatur koordinasi pemerintah dalam situasi penemuan atau kedatangan pengungsi.

Pendekatan Hukum Indonesia

Dalam praktiknya, Indonesia mengambil pendekatan yang berbeda dari sistem negara pihak pada Refugee Convention 1951. Indonesia tidak memiliki mekanisme nasional yang komprehensif untuk menentukan status pengungsi berdasarkan Refugee Convention 1951, tetapi menyediakan kerangka administratif untuk menangani keberadaan pengungsi dan pencari suaka, termasuk melalui kerja sama dengan organisasi internasional.

Pendekatan tersebut memiliki keuntungan sekaligus keterbatasan. Di satu sisi, keberadaan mekanisme penanganan menunjukkan bahwa Indonesia tidak sekadar melihat pengungsi sebagai persoalan imigrasi. Di sisi lain, ketergantungan terhadap mekanisme internasional menyebabkan penyelesaian status dan masa depan pengungsi sering kali bergantung pada proses di luar sistem nasional Indonesia.

Permasalahan tersebut menjadi semakin rumit karena resettlement ke negara ketiga tidak selalu tersedia dalam jumlah yang memadai. Akibatnya, sebagian pengungsi dapat berada di Indonesia dalam jangka waktu panjang tanpa kepastian mengenai kapan mereka dapat memperoleh solusi jangka panjang.

Dalam kondisi demikian, tantangan hukum Indonesia bukan hanya berkaitan dengan apakah negara boleh mengendalikan orang asing, tetapi juga mengenai sejauh mana negara harus menyediakan perlindungan dasar bagi individu yang berada di wilayahnya tanpa status hukum yang jelas dalam sistem nasional.

Batas antara Kedaulatan dan Perlindungan

Tidak menjadi pihak pada Refugee Convention 1951 tidak berarti bahwa Indonesia bebas dari seluruh kewajiban hukum internasional yang berkaitan dengan perlindungan manusia. Kewajiban yang bersumber dari instrumen hak asasi manusia dan norma hukum kebiasaan internasional tetap perlu dipertimbangkan, terutama status prinsip non-refoulement yang banyak dianggap memiliki status jus cogens (Jaya et al., 2025, hlm. 274).

Namun, penting pula untuk tidak menyimpulkan bahwa setiap tindakan Indonesia yang bersifat kemanusiaan secara otomatis merupakan pemenuhan seluruh kewajiban hukum pengungsi internasional. Karena itu, posisi Indonesia lebih tepat dipahami sebagai suatu model perlindungan yang bersifat terbatas dan administratif. Negara memberikan mekanisme penanganan dan perlindungan tertentu, tetapi belum memiliki kerangka nasional yang komprehensif untuk menentukan seluruh status, hak, kewajiban, dan solusi jangka panjang bagi pengungsi.

Analisis Komparatif Spanyol dan Indonesia
Perbedaan Posisi dalam Sistem Migrasi Internasional

Perbandingan antara Ceuta dan Indonesia harus dilakukan dengan hati-hati karena kedua negara menghadapi persoalan yang berbeda.

Ceuta merupakan wilayah Spanyol yang berada pada perbatasan eksternal Uni Eropa. Oleh karena itu, persoalan utamanya berkaitan erat dengan pengendalian perbatasan, migrasi tidak teratur, akses terhadap prosedur suaka, serta kewajiban Spanyol berdasarkan hukum Uni Eropa, ECHR, dan hukum pengungsi internasional.

Indonesia, sebaliknya, menghadapi persoalan yang lebih banyak berkaitan dengan keberadaan pengungsi dan pencari suaka dalam jangka panjang, keterbatasan resettlement, serta tiadanya mekanisme nasional untuk menentukan status pengungsi.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan hukum terhadap migrasi sangat dipengaruhi oleh posisi negara dalam sistem migrasi internasional. Dengan demikian, tidak tepat apabila kedua negara dinilai menggunakan satu standar kebijakan yang identik.

Perbandingan Kerangka Hukum

Perbedaan paling fundamental antara Spanyol dan Indonesia terletak pada posisi keduanya dalam rezim hukum pengungsi internasional. Spanyol merupakan negara pihak pada Refugee Convention 1951 dan Protokol 1967 serta terikat oleh ECHR dan hukum Uni Eropa yang relevan. Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan Spanyol dalam mengendalikan migrasi tidak hanya tunduk pada hukum nasional, tetapi juga pada seperangkat kewajiban internasional dan regional yang secara langsung mengatur perlindungan terhadap pencari suaka dan pengungsi, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan akses terhadap prosedur perlindungan, larangan pengusiran kolektif, dan prinsip non-refoulement.

Indonesia, sebaliknya, belum menjadi pihak pada Refugee Convention 1951 maupun Protokol 1967. Ketiadaan keanggotaan dalam kedua instrumen tersebut menyebabkan Indonesia tidak memiliki kewajiban konvensional yang sama dengan Spanyol dalam hukum pengungsi internasional. Namun, keadaan tersebut tidak berarti bahwa Indonesia memiliki kebebasan tanpa batas dalam memperlakukan pencari suaka dan pengungsi. Tindakan Indonesia tetap harus memperhatikan kewajiban yang berasal dari instrumen hak asasi manusia yang mengikat Indonesia, norma hukum kebiasaan internasional yang relevan, serta hukum nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Dengan demikian, perbedaan status treaty kedua negara tidak menghasilkan perbedaan antara ‘terikat hukum’ dan ‘tidak terikat hukum’, melainkan menghasilkan struktur kewajiban yang berbeda dalam mengatur pelaksanaan kewenangan negara terhadap orang asing yang membutuhkan perlindungan internasional.

Perbedaan tersebut juga menghasilkan bentuk persoalan hukum yang berbeda. Di Spanyol, persoalan utama muncul pada tahap pengendalian perbatasan, ketika negara berupaya mencegah masuknya orang secara tidak teratur tetapi pada saat yang sama wajib memastikan bahwa individu yang membutuhkan perlindungan internasional tidak kehilangan akses terhadap perlindungan yang diwajibkan oleh hukum. Di Indonesia, persoalan lebih banyak muncul setelah pencari suaka dan pengungsi berada di wilayah negara, terutama terkait status hukum mereka, perlindungan dasar, pembagian tanggung jawab antarlembaga, serta ketidakpastian yang timbul akibat terbatasnya solusi jangka panjang seperti resettlement. Dengan demikian, perbandingan antara kedua negara tidak menunjukkan bahwa salah satu negara memiliki kedaulatan sedangkan negara lainnya tidak, tetapi menunjukkan bahwa kewajiban internasional membatasi pelaksanaan kedaulatan pada tahap migrasi yang berbeda.

Perbandingan Pendekatan terhadap Kedaulatan dan Perlindungan Individu

Perbandingan antara Spanyol dan Indonesia menunjukkan bahwa ketegangan antara kedaulatan negara dan perlindungan individu tidak selalu muncul dalam bentuk yang sama. Dalam konteks Ceuta, kedaulatan terutama diwujudkan melalui kewenangan negara untuk mengendalikan garis perbatasan dan menentukan siapa yang dapat memasuki wilayahnya. Batas terhadap kewenangan tersebut muncul ketika tindakan pengendalian perbatasan berpotensi menghilangkan akses terhadap prosedur perlindungan atau menimbulkan risiko pelanggaran hak terhadap individu yang dipindahkan. Dalam konteks Indonesia, persoalan kedaulatan muncul dalam bentuk yang berbeda. Negara tetap memiliki kewenangan untuk mengatur keberadaan orang asing, tetapi keberadaan pencari suaka dan pengungsi dalam jangka panjang menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan tersebut disertai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar dan kepastian hukum.

Dengan demikian, kedua konteks tersebut memperlihatkan satu persoalan normatif yang sama, yaitu bagaimana negara menjalankan kewenangan berdaulat terhadap orang asing tanpa mengabaikan kewajiban perlindungan yang timbul dari hukum internasional. Namun, manifestasi persoalan tersebut berbeda. Spanyol terutama menghadapi persoalan pada tahap border interception, sedangkan Indonesia menghadapi persoalan pada tahap post-arrival governance. Perbedaan ini menunjukkan bahwa hubungan antara kedaulatan dan perlindungan individu tidak dapat dianalisis hanya berdasarkan apakah suatu negara merupakan pihak pada Refugee Convention 1951, tetapi harus dilihat berdasarkan keseluruhan sumber kewajiban hukum yang mengikat negara dan konteks konkret di mana kewenangan migrasi tersebut dijalankan.

Kesimpulan

Krisis migrasi dan perpindahan paksa merupakan persoalan yang mempertemukan kepentingan kedaulatan negara dengan kebutuhan perlindungan terhadap individu. Negara memiliki hak untuk mengendalikan perbatasan, mengatur masuknya orang asing, dan menjaga keamanan nasional. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut karena negara tetap terikat oleh kewajiban yang berasal dari hukum internasional, termasuk kewajiban di bidang hak asasi manusia dan, bagi negara pihak, hukum pengungsi internasional.

Studi terhadap Ceuta menunjukkan bahwa persoalan hukum terutama muncul pada saat negara menjalankan pengendalian perbatasan terhadap individu yang mungkin membutuhkan perlindungan internasional. Spanyol memiliki legitimasi untuk menjaga perbatasannya, tetapi pelaksanaan kebijakan tersebut harus tetap sesuai dengan kewajiban yang berasal dari Refugee Convention 1951, ECHR, dan hukum Uni Eropa. Putusan N.D. and N.T. v. Spain menunjukkan bahwa tindakan pengembalian di perbatasan harus dinilai berdasarkan keadaan konkret dan keseluruhan kerangka hukum yang berlaku, sehingga putusan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa seluruh bentuk pushback selalu diperbolehkan.

Indonesia menghadapi persoalan yang berbeda. Karena belum menjadi pihak pada Refugee Convention 1951 dan Protokol 1967, Indonesia tidak memiliki kewajiban konvensional yang sama dengan Spanyol. Namun, Indonesia tetap memiliki kewajiban berdasarkan instrumen hak asasi manusia yang mengikatnya dan memiliki kerangka nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Model tersebut memberikan dasar bagi penanganan pengungsi, tetapi belum sepenuhnya menyediakan mekanisme nasional yang komprehensif mengenai status, hak, dan solusi jangka panjang bagi pengungsi.

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukanlah apakah kedaulatan negara harus dikalahkan oleh hak asasi manusia atau sebaliknya. Persoalan yang lebih tepat adalah bagaimana kewenangan negara dijalankan dalam batas-batas hukum internasional yang berlaku. Dalam kasus Spanyol, batas tersebut terutama berkaitan dengan pelaksanaan pengendalian perbatasan dan akses terhadap perlindungan internasional. Dalam kasus Indonesia, batas tersebut lebih banyak berkaitan dengan tanggung jawab negara terhadap pengungsi dan pencari suaka yang telah berada di wilayahnya dalam jangka panjang.

Saran
  1. Spanyol perlu memastikan bahwa pengamanan perbatasan di Ceuta tetap disertai mekanisme yang memungkinkan individu yang membutuhkan perlindungan internasional untuk memperoleh akses yang efektif terhadap prosedur suaka. Penguatan keamanan perbatasan tetap dapat dilakukan sebagai bagian dari kewenangan negara, tetapi metode yang digunakan harus mempertimbangkan kewajiban berdasarkan ECHR, hukum Uni Eropa, serta prinsip non-refoulement.
  2. Indonesia perlu memperkuat kerangka nasional dalam menangani pengungsi dan pencari suaka. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 merupakan dasar penting bagi penanganan pengungsi dari luar negeri, tetapi penguatan kebijakan nasional tetap diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai koordinasi kelembagaan, perlindungan hak dasar, dan penanganan jangka panjang terhadap pengungsi.
  3. Penyelesaian persoalan pengungsi tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada negara transit atau negara yang berada di garis depan arus migrasi. Kerja sama internasional melalui prinsip responsibility sharing perlu diperkuat, khususnya dalam memperluas resettlement, meningkatkan dukungan finansial dan teknis, serta memperkuat kapasitas negara dalam menyediakan perlindungan dasar.
Daftar Pustaka

Peraturan/Dokumen Internasional

  • United Nations. Charter of the United Nations, 26 Juni 1945.
  • United Nations. Convention Relating to the Status of Refugees, 28 Juli 1951.
  • United Nations. Protocol Relating to the Status of Refugees, 31 Januari 1967.
  • Council of Europe. European Convention on Human Rights, 4 November 1950.
  • European Union. Pact on Migration and Asylum, 14 Mei 2024.

Peraturan Nasional

  • Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, 31 Desember 2016.

Putusan Pe ngadilan

  • European Court of Human Rights. N.D. and N.T. v. Spain, Grand Chamber, Applications Nos. 8675/15 and 8697/15, 13 Februari 2020.

Jurnal dan Artikel

  • Graf, Sylvie, Mark Rubin, Yvette Assilamehou-Kunz, Mauro Bianchi, Andrea Carnaghi, Fabio Fasoli, Eerika Finell, Marie Gustafsson Sendén, Soraya Elizabeth Shamloo, Jaroslav Tocik, et al. “Migrants, asylum seekers, and refugees: Different labels for immigrants influence attitudes through perceived benefits in nine countries.” European Journal of Social Psychology 53 (2023).
  • Jaya, Beni Prawira Candra, Zainal Abdul Aziz Hadju, Vincent Godana Yatani, dan Ninin Ernawati. “Unprotected at the Borders: Analyzing Refugee Status in Indonesia and the Non-Refoulement Principle.” Unram Law Review 9, no. 2 (2025).

Sumber Internet

  • Dialeksis. “UNHCR: Jumlah Pengungsi Global Turun pada 2025, tapi Masih Capai 117,8 Juta Orang,” 2026.
  • United Nations High Commissioner for Refugees. Global Data Service: Regions.
  • United Nations Indonesia. “Jumlah Orang yang Terusir Akibat Perang Mencapai Tingkat Mengejutkan Tertinggi dalam Dekade,” 2025.
Smart Lawyer
<!-- Dibawah Artikel -->
<ins class="adsbygoogle"
     style="display:block"
     data-ad-client="ca-pub-4702405423943714"
     data-ad-slot="9125551520"
     data-ad-format="auto"
     data-full-width-responsive="true"></ins>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>