4 Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa

Kebanyakan orang, ketika mendengar kata “hukum” maka yang terlintas pertama dipikirannya adalah “sengketa” dan ketika mendengar kata “sengketa” maka yang kemudian terlintas dipikirannya adalah pengadilan. Ya, hal tersebut memang tidak bisa disalahkan karena jika berbicara mengenai sengketa hukum maka salah satu tempat penyelesaiannya adalah di pengadilan.

Namun tahukah anda, pengadilan bukan satu-satunya tempat untuk menyelesaikan sengketa hukum. sengketa hukum dapat di selesaikan di lembaga arbitrase ataupun melalui lembaga altinatif penyelesaian sengketa (APS) atau dalam bahas inggris disebut Alternative Dispute Resolution (ADR).

Apa itu altenatif penyelesaian sengketa? merujuk pada Pasa 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999, Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Frans Hendra Winarta (2019: 15), mendefinisikan bahwa alternatif penyelesaian sengketa adalah pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mengesampingkan penyelesaian sengketa melalu proses litigasi di pengadilan.

Baca juga:
Pengertian, Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan PKPU

Jenis-Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa

Merujuk pada Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999, Altenatif Penyelesaian Sengketa terdiri dari penyelesaian di luar pengadilan dengan menggunakan metode konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Jenis-jenis / metede alternatif tersebut dapat dipilih baik oleh para pelaku bisnis maupun masyarakat pada umumnya untuk menyelesaikan sengketa perdata yang mereka alami. Selanjutnya penulis akan menerangkan lebih dalam untuk setiap jenis penyelesaian tersebut.

1. Konsultasi

Konsultasi, yaitu upaya penyelesaian sengketa dengan cara meminta masukan dari pihak yang diyakini mampu memberikan solusi berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya serta dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa untuk mencapai tujuan bersama. Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhannya

2. Negosiasi

Negosiasi, yaitu upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan cara berhadapan langsung melakukan perundingan dan mendiskusikan secara transparan suatu masalah yang menjadi sumber sengketa untuk mencapai kesepakatan bersama, yang dilaksanakan secara mandiri oleh para pihak tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah. Pasal 6 ayat (2) UU Arbitrase dan ADR dikatakan bahwa para pihak dapat dan berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul diantara mereka, kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis dengan melakukan pertemuan langsung antara para pihak yang bersengketa dengan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari.

3. Mediasi

Mediasi, yaitu suatu proses alternatif penyelesaian sengketa dimana pihak ketiga yang dimintakan bantuannya untuk membantu proses penyelesaian sengketa bersifat pasif dan sama sekali tidak berhak atau berwenang untuk memberikan suatu masukan, terlebih lagi untuk memutuskan perselisihan yang terjadi. Jadi mediator hanya berfungsi sebagai penyambung lidah dari para pihak yang bersengketa. Mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa, yang melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis. Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa disebut mediator. Tugas Mediator yaitu: bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan; menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul.

4. Konsoliasi

Konsiliasi, yaitu suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan, untuk mencegah dilaksanakannya proses litigasi (peradilan). Namun bisa juga terjadi di tiap tingkat peradilan yang sedang berlangsung, baik di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali untuk sengketa atau hal-hal yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan
pendapatnya mengenai duduk persoalan dari masalah atau sengketa yang dihadapi, alternatif penyelesaian yang terbaik, apa keuntungan dan kerugian para pihak, serta akibat hukumnya. Konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan (pasif). Keputusan akan diambil sepenuhnya oleh para pihak yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan.

Refrensi:

  1. Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, Cetakan Keempat.
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643