Alternatif Penyelesaian Sengketa / Alternative Dispute Resolution (ing)

Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli [Vide: Undang-Undang No. 30 Tahun 1999].

Baca juga: Pengertian Mediasi menurut Undang-Undang
SmartLawyer