Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli [Vide: Undang-Undang No. 30 Tahun 1999].
Baca juga: Pengertian Mediasi menurut Undang-Undang