Jalan Rusak di Desa, Tanggung Jawab Siapa?

Fenomena jalan rusak di daerah pedesaan adalah suatu  hal yang bukan asing lagi untuk dibicarakan. Keadaan tersebut tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah daerah maupun pemerintah setempat. Implikasi yang terjadi akibat dari susahnya akses jalan di pedesaan adalah menghambat pertumbuhan ekonomi. Selain itu pula, akibat dari ketimpangan pembangunan infrastruktur ini juga mengakibatkan terjadinya kesenjangan ekonomi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. (Amni Zarkasyi Rahman, Diyah Novitasari, 2018).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) juga telah mengamanatkan bahwa pada alinea ke IV menjelaskan tujuan dari pembentukan suatu pemerintah negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam UUD NRI 1945 alinea ke IV ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki tugas dan kewajiban untuk mewujudkan suatu kesejahteraan umum. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Selain itu dalam pasal 28 H Undang Undang Dasar Tahun 1945 dikuatkan juga bahwa:“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Pembangunan infrastruktur jalan di desa juga merupakan suatu hak yang harus didapatkan oleh masyarakat desa guna mewujudkan kesejahteraan umum di desa serta menciptakan hidup sejahtera secara lahir dan batin. Selain itu, dalam proses pembangunan infrastruktur jalan desa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan status Jalan sesuai dengan pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsinya dan melakukan evaluasi secara berkala.” Untuk selanjutnya dalam Pasal 9 angka 8, yang dikatakan jalan kabupaten meliputi: 

  1. Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang merupakan Jalan kolektor primer 4;
  2. Jalan lokal dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan: 
    • ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan;
    • ibu kota kabupaten dengan pusat desa;
    • antar ibukota kecamatan;
    • ibu kota kecamatan dengan pusat desa;
    • ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal;
    • antar pusat kegiatan lokal;
    • antar desa; dan
    • poros desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, maka jalan desa adalah merupakan bagian daripada jalan Kabupaten. Ini menunjukkan bahwa pembangunan untuk infrastruktur jalan di desa merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menyatakan bahwa “Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan Jalan kabupaten, pengaturan Jalan desa, dan pembinaan Jalan desa.” Selanjutnya Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan “Wewenang Penyelenggaraan Jalan kabupaten dan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan kabupaten/kota.” Sehingga tentu perlu adanya perhatian yang secara spesifik terhadap pembangunan Infrastruktur jalan di desa oleh Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari wewenang Pemerintah Daerah.

Peran Pemerintah Desa dalam penyelenggaran jalan desa meliputi pembangunan dan pengawasan jalan Desa. Perlu kita ingat bahwa pada Pasal 9 angka 10 Undang-Undng Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan menyatakan bahwa yang dimaksud Jalan Desa sebagaimana pada ayat (1) meliputi jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa serta jalan lingkungan di dalam desa. Ini menunjukkan bahwa peran Pemerintah Desa dalam pembangunan Infrastruktur jalan desa hanya meliputi jalan jalan yang menghubungkan kawasan antar pemukiman masyarakat desa. Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antar desa merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah. Lebih lanjut lagi, seandainya dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat dapat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan kabupaten/ kota yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Kewenangan Atas Penyelenggaraan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Jalan menjadi salah satu prasarana penting untuk meningkatkan perekonomian di pedesaan. Dengan ketersediaan akses yang mudah dilalui sudah barang tentu membawa implikasi positif bagi daerah pedesaan. Sehingga dengan meningkatnya perekonomian di desa, juga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Hal ini lah yang menjadi amanat di dalam UUD NRI 1945. Tetapi sangat disayangkan, masih banyak kita temui di daerah-daerah pedesaan yang akses atau infrastruktur pembangunan jalannya masih jauh dari kata layak. Sebagai salah satu contoh adalah di Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera utara. Di desa tersebut untuk akses atau pembangunan infrastruktur jalan masih jauh dari kata layak. Kondisi jalan yang terjadi di Desa Gonting Malaha sangat susah untuk dilalui. Diperparah lagi pada saat ini sedang musim penghujan, sehingga menyebabkan kondisi jalan sangat licin dan berlumpur. Tentunya ini selalu menjadi keluhan masyarakat desa karena segala kegiatan mobilisasi masyarakat terganggu. 

Jika kita melihat uraian diatas, sudah barang tentu ini menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah harus hadir dan memberikan perhatian khusus terhadap desa desa yang memiliki keluhan seperti ini. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menyatakan bahwa “Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan Jalan kabupaten, pengaturan Jalan desa, dan pembinaan Jalan desa.” Sehingga pembangunan atas jalan di desa masih merupakan wewenang Pemerintah Daerah. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menjalankan wewenang tersebut, maka Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat dapat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan Jalan kabupaten/kota yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Kesimpulan

UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan suatu kesejahteraan umum. Selain itu dalam Pasal 28 H UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Sehingga berangkat dari amanat UUD NRI 1945 menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan desa merupakan suatu hak juga bagi masyarakat desa. Dengan terciptanya aksesibilitas di pedesaan yang mudah tentunya juga akan memberikan kesejahteraan dan kemajuan ekonomi bagi masyarakat desa. Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan, maka penyelenggaraan atas jalan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Dan alangkah baiknya jika terjadi kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah. Sehingga dapat memberikan percepatan Pembangunan di setiap Pedesaan dan dapat mewujudkan kesejahteraan sosial sesuai dengan yang diamanatkan di dalam UUD NRI 1945.

Rizky Darmawansyah Sihombing, SH

Rizky Darmawansyah Sihombing, SH

Rizky merupakan Sarjana Hukum lulusan dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat ini, Rizky sedang melakukan tahapan-tahapan untuk menjadi advokat di Sumatera Utara.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643