Investasi Pemerintah

Definisi (1):

Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalarn jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Penyertaan Modal Negara

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id