Definisi (1):
Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan nega-ra dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
