Hukum Perdata / Burgerlijk Recht (bld) /Civil Law (ing), disebut juga hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antar orang termasuk badan hukum mengatur pula hak-hak dan kewajiban mereka atas kebendaan; hukum perdata dalam arti luas termasuk juga hukum dagang dan hukum kepailitan.
Baca juga: Pengertian Hukum Acara Pidana
