Hukum Perdata / Burgerlijk Recht (bld) / Civil Law (ing)

Hukum Perdata / Burgerlijk Recht (bld) /Civil Law (ing), disebut juga hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antar orang termasuk badan hukum mengatur pula hak-hak dan kewajiban mereka atas kebendaan; hukum perdata dalam arti luas termasuk juga hukum dagang dan hukum kepailitan.

Baca juga: Pengertian Hukum Acara Pidana
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1654