Hukum Perdata / Burgerlijk Recht (bld) / Civil Law (ing)

Hukum Perdata / Burgerlijk Recht (bld) /Civil Law (ing), disebut juga hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antar orang termasuk badan hukum mengatur pula hak-hak dan kewajiban mereka atas kebendaan; hukum perdata dalam arti luas termasuk juga hukum dagang dan hukum kepailitan.

Baca juga: Pengertian Hukum Acara Pidana