Etika dan Perlindungan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan di Klinik

Penulis:
RAMADANI, M.H
Dosen Fakultas Syari’ah Dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Pendahuluan

Saran klasik di tahun 1900 sampai 1929 untuk memisahkan antara administrasi dan politik (dikotomi) menunjukan bahwa administrator harus sungguh-sungguh netral, bebas dari pengaruh politik ketika memberikan pelayanan kesehatan. salah satunya jasa pelayanan kesehatan. Akan tetapi kritik bermunculan menentang ajaran dikotomi administrasi – politik pada tahun 1930-an, sehingga perhatian mulai ditujukan kepada keterlibatan para-administrator dalam keputusan-keputusan publik dalam kebijakan pentingnya pelayanan kesehatan. Sejak saat ini dimata masyarakat mulai memberikan perhatian khusus terhadap “permainan etika” yang dilakukan oleh para tim medis yang beprofesi dibidang pelayanan kesehatan (Solihin, Bima, Trian: 2014).

Penilaian keberhasilan seorang administrator atau para tim medis dibidang pelayanan kesehatan di klinik atau di fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya  tidak semata didasarkan pada pencapaian kriteria efisiensi, ekonomi, dan prinsip-prinsip administrasi lainnya, tetapi juga kriteria moralitas, khususnya terhadap kontribusinya terhadap public interest atau kepentingan umum. Alasan mendasar mengapa pelayanan kesehatan harus diberikan adalah adanya public interest atau kepentingan masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah terutama dibidang pelayanan kesehatan, karena pemerintahlah yang memiliki “tanggung jawab” atau responsibility. Dalam memberikan pelayanan ini pemerintah diharapkan secara profesional melaksanakannya, dan harus mengambil keputusan politik secara tepat mengenai siapa mendapat apa, berapa banyak, dimana, kapan, dsb.

Keberhasilan pelayanan publik merupakan orientasi dalam paradigma good govermance yang saat ini menjadi sorotan disetiap lini pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mengetahui keberhasilan yang dimaksud bisa diketahui melalui kepuasan yang dirasakan oleh pelanggan atas pelayanan yang diberikan oleh setiap instansi publik. Kepuasan pelanggan akan sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik karena pelanggan sebagai unsur terpenting dalam proses pelayanan yaitu sebagai subjek yang akan memaknai layanan jasa yang telah mereka terima. Kepuasan pasien sebagai pengguna jasa Klinik akan terpenuhi apabila Klinik memberikan pelayanan dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan atau mengoptimalisasikan pelayanan, yaitu dengan melalui peningkatan berbagai kegiatan pelayanan serta berusaha untuk memperbaiki dan sekaligus menambah sarana dan prasarana penunjang kinerja untuk memperlancar pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien.

Beberapa Permasalahan Etika Pelayanan Kesehatan

Realita yang terjadi saat ini, terkait dengan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), BPJS menjadi tidak relevan ditengah masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan penanganan sesuai dengan tujuan diadakannya program kesehatan Gratis, program yang satu ini terlalu indah ditelinga Rakyat, namun apakah realita yang terjadi dilapangan, apakah seindah pemaparan didalam tujuan pokok diadakannya program itu, ataukah memang lahan bisnis bagi oknum-oknum tertentu.

Kenyataan menunjukan bahwa pemerintah tidak memiliki tuntunan atau pegangan kode etik atau moral secara memadai. Asumsi bahwa semua aparat pemerintah adalah pihak yang telah teruji pasti selalu membela kepentingan publik atau masyarakatnya, tidak selamanya benar. Banyak kasus membuktikan bahwa kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, partai dan bahkan struktur yang lebih tinggi justru mendikte perilaku seorang birokrat atau aparat pemerintahan. Birokrat dalam hal ini tidak memiliki “independensi” dalam bertindak etis, atau dengan kata lain, tidak ada “otonomi dalam beretika”. Alasan lain lebih berkenaan dengan lingkungan di dalam birokrasi yang memberikan pelayanan itu sendiri:

  • Berkenaan dengan karakteristik masyarakat umum yang terkadang begitu variatif sehingga membutuhkan perlakuan khusus. Mempekerjakan pegawai negeri dengan menggunakan prinsip “kesesuaian antara orang dengan pekerjaannya” merupakan prinsip yang perlu dipertanyakan secara etis, karena prinsip itu akan menghasilkan ketidak adilan, dimana calon yang dipekerjakan hanya berasal dari daerah tertentu yang relatif lebih maju.
  • Kebijakan mengutamakan “putera daerah” merupakan salah satu contoh yang populer saat ini. Alasan penting lainnya adalah peluang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika yang berlaku dalam pemberian pelayanan kesehatan sangat besar.
  • Pelayanan kesehatan tidak sesederhana sebagaimana dibayangkan, atau dengan kata lain begitu kompleksitas sifatnya baik berkenaan dengan nilai pemberian pelayanan itu sendiri maupun mengenai cara terbaik pemberian pelayanan kesehatan itu sendiri.
  • Kompleksitas dan ketidakmenentuan ini mendorong pemberi pelayanan kesehatan mengambil langkah-langkah profesional yang didasarkan kepada “keleluasaan bertindak” (discretion). Keleluasaan inilah yang sering menjerumuskan pemberi pelayanan publik atau aparat pemerintah untuk bertindak tidak sesuai dengan kode etik atau tuntunan perilaku yang ada. Dalam pemberian pelayanan publik khususnya di Indonesia, pelanggaran moral dan etika dapat diamati mulai dari proses kebijakan publik (pengusulan program, proyek, dan kegiatan yang tidak didasarkan atas kenyataan), desain organisasi pelayanan kesehatan (pengaturan struktur, formalisasi, dispersi otoritas) yang sangat bias terhadap kepentingan tertentu, proses manajemen pelayanan kesehatan yang penuh rekayasa dan kamuflase (mulai dari perencanaan teknis, pengelolaan keuangan, SDM, informasi, dsb.), yang semuanya itu nampak dari sifat-sifat tidak transparan, tidak responsif, tidak akuntabel, tidak adil, dsb.
  • Pelanggaran moral dan etika ini telah diungkapkan sebagai salah satu penyebab melemahnya pelayanan kesehatan di Indonesia. Alasan utama yang menimbulkan tragedi tersebut sangat kompleks, mulai dari kelemahan aturan hukum dan perundang-undangan, sikap mental manusia, nilai-nilai sosial budaya yang kurang mendukung, sejarah dan latar belakang kenegaraan, globalisasi yang tak terkendali, sistem pemerintahan, kedewasaan dalam berpolitik, dsb. Bagi Indonesia, pembenahan moralitas yang terjadi selama ini masih sebatas lip service tidak menyentuh sungguh-sungguh substansi pemenahan moral itu sendiri. Karena itu pembenahan moral merupakan “beban besar” di masa mendatang dan apabila tidak diperhatikan secara serius maka proses “pembusukan” terus terjadi dan dapat berdampak pada disintegrasi bangsa.
  • Dibutuhkan Kode Etik dalam pelayanan kesehatan. Kode etik pelayanan kesehatan di Indonesia masih terbatas pada beberapa profesi seperti ahli keperawatan, kebidanan dan kedokteran sementara kode etik untuk profesi yang lain masih belum nampak. Ada yang mengatakan bahwa kita tidak perlu kode etik karena secara umum kita telah memiliki nilai-nilai agama, etika moral Pancasila, bahkan sudah ada sumpah pegawai negeri yang diucapkan setiap apel bendera. Pendapat tersebut tidak salah, namun harus diakui bahwa ketiadaan kode etik ini telah memberi peluang bagi para pemberi pelayanan kesehatan untuk mengenyampingkan kepentingan masyarakat umum. Kehadiran kode etik itu sendiri lebih berfungsi sebagai alat kontrol langsung bagi perilaku para pegawai yang bekerja dibidang kesehatan.
  • Kelemahan kita terletak pada ketiadaan atau terbatasnya kode etik. Demikian pula kebebasan dalam menguji dan mempertanyakan norma-norma moralitas yang berlaku  dalam pelayanan kesehatan masih kurang maksimal, bahkan seringkali kaku terhadap norma-norma moralitas yang sudah ada tanpa melihat perubahan jaman. Kita juga masih membiarkan diri kita didikte oleh pihak luar sehingga belum terjadi otonomi beretika.
  • Kadang-kadang, kita juga masih membiarkan diri kita untuk mendahulukan kepentingan tertentu tanpa memperhatikan konteks atau dimana kita bekerja atau berada. Mendahulukan orang-orang elit atau suku sendiri merupakan tindakan tidak terpuji bila itu diterapkan dalam konteks organisasi masyarakat yang menghendaki perlakuan yang sama kepada semua suku. Mungkin tindakan ini tepat dalam organisasi swasta, tapi tidak tepat dalam organisasi masyarakat terutama dalam pelayanan kesehatan.
  • Berdasarkan hal sudah dikemukakan diatas, maka kita akan melihat apakah benar puskesmas menjadi sarana kesehatan yang tidak bermutu lagi dimasyarakat. Dalam hal ini, puskesmas dibawah tanggung jawab Dinas Kesehatan menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat, mulai dari preventif, kuratif, promotif dan rehabilitatif.
  • Program Dinkes yang telah ada tidak sepenuhnya berjalan dengan lancar, dapat dilihat dari masih adanya masalah kesehatan yang ditemui dalam masyarakat, misalnya ditemukan wabah gizi buruk pada balita dibeberapa tempat di Indonesia. Hal ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan pertanggung jawaban dari pihak puskesmas setempat. Mungkin saja dikarenakan peran serta masyarakat yang kurang terhadap lingkungan, dalam hal ini para ibu yang tidak memperhatikan gizi anaknya mulai dari lahir sampai dewasa.
  • Konsep puskesmas seharusnya menjemput bola. Perannya bukan hanya seperti rumah sakit yang menunggu pasien berkunjung. Untuk daerah terpencil yang sulit dijangkau, puskesmas harus mendekat ke masyarakat agar mereka tidak terlanjur sakit. Bila masyarakat tidak dibina, dari 4 program puskesmas yang harus ada, mereka rentan jatuh sakit, sehingga puskesmas akan dinilai gagal karena pasien yang akan berobat akan semakin banyak, dan yang lebih parah apabila mereka mengeluh dengan penyakit yang itu-itu saja.

Cara Mengatasi Permasalahan Etika Pelayanan Kesehatan

  • Lebih berkenaan dengan lingkungan di dalam birokrasi yang memberikan pelayanan kesehatan  itu sendiri. Desakan untuk memberi perhatian kepada aspek kemanusiaan dalam organisasi (organizational humanism) telah disampaikan oleh Denhardt. Dalam literatur tentang aliran human relations dan human resources, telah dianjurkan agar manajer harus bersikap etis, yaitu memperlakukan manusia atau anggota organisasi secara manusiawi. Alasannnya adalah bahwa perhatian terhadap manusia (concern for people) dan pengembangannya sangat relevan dengan upaya peningkatan produktivitas, kepuasan dan pengembangan kelembagaan.
  • Dalam konteks ini, yang lebih penting adalah bahwa kode etik itu tidak hanya sekedar ada, tetapi juga dinilai tingkat implementasinya dalam kenyataan.
  • Bahkan berdasarkan penilaian implementasi tersebut, kode etik tersebut kemudian dikembangkan atau direvisi agar selalu sesuai dengan tuntutan perubahan jaman. Kita mungkin perlu belajar dari negara lain yang sudah memiliki kedewasaan beretika. Di Amerika Serikat, misalnya, kesadaran beretika dalam pelayanan kesehatan telah begitu meningkat sehingga banyak profesi pelayanan kesehatan yang telah memiliki kode etik.
  • Dalam praktek pelayanan kesehatan saat ini di Indonesia, seharusnya kita selalu memberi perhatian terhadap berbagai dilema di atas. Atau dengan kata lain, para pemberi pelayanan kesehatan harus mempelajari norma-norma etika yang bersifat universal, karena dapat digunakan sebagai penuntun tingkah lakunya. Akan tetapi norma-norma tersebut juga terikat situasi sehingga menerima norma-norma tersebut sebaiknya tidak secara kaku. Bertindak seperti ini menunjukan suatu kedewasaan dalam beretika. Dialog menuju konsensus dapat membantu memecahkan dilema tersebut. Harus ada kedewasaan untuk melihat dimana kita berada dan tingkatan hirarki etika manakah yang paling tepat untuk diterapkan.

Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Tenaga Kesehatan

Disamping kewajibannya tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesinya, hal ini diatur di dalam pasal 53 ayat (1). Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya disimak adalah isi pasal 55 UU. No. 23 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa: “setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan”.

Pernyataan tersebut diperjelas lagi di dalam penjelasan pasal 56 yang menyatakan bahwa: “Pemberian hak atas ganti kerugian merupakan upaya untuk memberikan perlindungan bagi setiap orang atas sautu yang timbul, baik fisik, maupun non fisik karena kesalahan atau kelalaian.”

Perlindungan hukum disini sangat penting karena akibat kelalaian atau kesalahan mungkin dapat menyebabkan kematian atau cacat yang permanen.

Dalam upaya kearah yang demikian sebenarnya pemerintah dalam undangundangnya telah mengatur hal-hal perlindungan hukum terhadap pasien maupun juga perlindungan terhadap tenaga kesehatan, namun nampaknya dalam tataran pelaksanaan masih banyak yang belum memahami undang-undang tersebut, hal ini terlihat dengan adanya kesalahan prosedur atau kelalaian-kelalaian lainya yang mengakibatkan kematian atau berupa cacat seumur hidup yang diderita oleh pasien.

Ditinjau dari aspek hubungan fungsional, masalah malpraktek adalah masalah yang timbul dari hubungan fungsional antara pasien dan dokter atau tenaga medis, yang disebabkan adanya kelalaian dari pihak dokter atau tenaga medis yang mengakibatkan korban dari pihak pasien. Perbuatan kelalaian seperti ini penting diatur dalam rangka menjamin keselamatan dan ketenagaan dari pihak pasien, namun demikian, perlu diingat secar prinsipil atau azas, hukum tidak diperuntukan untuk bertindak diskriminatif oleh karenanya dalam menjalankan profesi dan tugas, para dokter dan tenaga medis juga harus mendapatkan perlindungan.

Dimana dalam pasal 53 ayat (1) UU. No. 23 Tahun 1992, merumuskan: “Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya”. Perlunya perlindungan hukum bagi profesi kedokteran dan para medis lainnya tersebut agar dalam melaksanakan tugas dan profesinya tersebut mereka merasa nyaman dan tidak dihantui oleh sanksi hukum serta adanya kepastian hukum. Sebab, tanpa regulasi yang adil dan seimbang dalam rangka menjalankan tugas yang sesungguhnya mulia tersebut dikhawatirkan akan muncul rasa ketakutan dari pihak dokter untuk menggambil tindakan yang sangat penting dalam kehidupan kemanusiaan.

Dasar Hukum

  • UU. No. 44 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
    Pasal 27, yang berbunyi: “Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya” Pasal 29, yang berbunyi: “Dalam hal tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi”
  • UU. No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran
    Pasal 1, poin 14, yang berbunyi: “Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indomesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi”.

Dengan demikian, bunyi pasal tersebut sebagai salah satu bukti bahwa peradilan profesi adalah sebagai penentu ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kerja profesi kesehatan, sekali lagi bukan kepada pengadilan umum sebagai penentu kesalahan yang dilakukan oleh tenaga profesi kesehatan.

 Dalam melakukan penanganan tindakan medis, dimana dokter terlebih dahulu memberikan informasi yang jelas kepada pasien mengenai penyakitnya disertai dengan resiko-resiko yang dapat timbul dari tindakan medis tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585/ MEN.KES/ PER/ IX/ 1989 tentang persetujuan tindakan medik.

Peraturan tersebut mengharuskan dokter dalam melakukan tindakan medis untuk meminta persetujuan pasien terlebih dahulu atau yang lebih dikenal dengan istilah informed consent. Persetujuan ini dapat berbentuk lisan maupun tertulis karena tidak ada peraturan yang baku yang mengatur tentang bentuk persetujuan ini, yang lebih ditekankan lagi adalah bentuk persetujuannya terhadap tindakan medik yang mengandung resiko yang tinggi atau besar dan invasif (tindakan medik yang langsung dapat mempengaruhi jaringan tubuh).

Pasien diberikan informasi atau keterangan yang mencakup hal yang berkaitan dengan penyakitnya, serta keuntungan dan kerugian atas tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya tersebut. Pemberian informasi oleh dokter kepada pasien seputar tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya tidak terlepas dari bentuk penghormatan dokter terhadap hak kemandirian dan hak otonom pasien. Pasien sama seperti manusia biasa yang mempunyai hak untuk berfikir dan menentukan sendiri terhadap badan pribadinya.

Misalnya seorang pasien mempunyai hak atas kesehatan pribadinyadan menentukan sendiri jenis pengobatan yang terbaik untuk menyembuhkna penyakitnya.

Pelaksanaan informed consent tersebut juga beroengaruh positif bagi dokter dalam menghadapi tuntutan malpraktek atas penanganan medik yang dilakukannya, dan dapat berguna untuk membuktikan bahwa sudah ada kesediaan pasien untuk dilakuan suatu tindakan medik. Bahkan tujuan dari tindakan medik tersebut tidak lain adalah hanya untuk menylamatkan nyawa pasien.

Dalam hubungannya dengan tuntunan malpraktek, apakah informed consent dapat menjadi dasar pembelaan bagi dokter, mengingat resiko serta akibat buruk yang timbul akibat tindakan dokter tersebut, sedangkan resiko yang akan terjadi menimpa pasien sudah disetujui dalam informed consent. Banu Hermawan, SH. Mengetakan bahwa dokter dapat menggunakan Informed consent sebagai dasar pembelaan jika kelak dituntut oleh pasien, karena di dalam Informed consent itu terdapat persetujuan pasien secara rela atau memberikan wewenang kepada dokter untuk melakukan tindakan medis terhadap dirirnya. Sedangkan Informed consent yang dibuat di Rumah sakit dalam bentuk tertulis hanya formalits karena pada prinsipnya Informed consent yidak hanya tertulis tetapi yang terpenting adalah persetujuan.

Adanya persetujuan diartikan sebagai izin yang diberikan oleh pasien kepada dokter untuk melakukan tindakan medis terhadap dirinya, sedangkan resiko yang mungkin terjadi dokter harus tetap berusaha sesuai standar profesi agar resiko yang mungkin terjadi tidak mengganggu kesehatan pasien.

 Kemudian A.Y.G. Wibisono juga mengatakan bahwa ketika ada klaim yang mengatakan bahwa seorang dokter telah melakukan malpraktek, akan tetapi belum ada pembuktian yang memperkuat adanya suatu tindakan tersebut, beliau menyimpulkan bahwa itu bukan suatu tindakan malpraktek akan tetapi itu masih dugaan yang mana kebenarannya harus dibuktian melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau melalui Peradilan Profesi (MKDKI), yang mana dalam penyelesaian sengketa ini terlebih dahulu melalui peradilan profesi dengan dasar hukum:

  • Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992, pasal 54 ayat (2) yang berbunyi: “Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana yang dimaksud ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan”
  •  Undang-undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, pasal 1 poin 14 yang berbunyi: “Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.”

 Bunyi dasar pasal tersebut sebagai salah satu bukti bahwa peradilan profesi adalah sebagai penentu ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kerja profesi kesehatan, sekali lagi bukan kepada pengadilan umum sebagai penentu sebagai acuan penentu kesalahan yang dilakukan oleh tenaga profesi kesehatan. Ini sebagai bukti bahwa hukum kesehatan adalah hukum yang berkareteristik Lex Specialis.

Tenaga profesi kesehatan harus mengembangkan dan mengetahui wajib hukum profesi kesehatan dalam setiap tindakannya supaya terhindar dari perkara sengketa medik, terutama standar operasional prosedur atau standar keilmuan yang dimiliki itu dapat dijadikan ukuran bahwa apa yang telah dilakukan oleh dokter sudah sesuai dengan standar kompetensi kedokteran yang berlaku, oleh sebab itu dokter dapat terhindar dari adanya dugaan melakukan tindakan malpraktek medik, dimana salah satu dari wajib hukum tersebut adalah Informed consent, yang mana bertujuan untuk:

  • Perlindungan Pasien dalam segala tindakan medik;
  • Perlindungan terhadap tenaga kesehatan akan terjadinya akibat yang tidak terduga serta dianggap merugikan pihak lain.

Namun tidak menutup kemungkinan bahwa bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan, tergantung pada sikap batin dan keadaan yang menyertai perbuatan. Dimana di dalam KUHP terdapat hal-hal yang dapat meniadakan pidana seperti:

  • Sakit jiwa/ gila (pasal 41);
  • Ada unsur daya paksa (pasal 44);
  • Pembelaan diri terpaksa (pasal 49);
  • Peraturan perundang-undangan (pasal 50);
  • Perintah jabatan (pasal 51).

Unsur-unsur yang dapat meniadakan pidana seperti diatas juga dapat diberlakukan terhadap dokter, tetapi alangkah baiknya dikethui bahwa dalam yurisprudensi dan kepustakaan hukum kedokteran juga terdapat dasar peniadaan kesalahan yang khusus berlaku dibidang kedokteran.

Seperti kita ketahui bahwa dalam pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa, alat bukti yang sah yang dipakai dalam hukum pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sedangkan dalam pasal 187 KUHAP diuraikan secara jelas bahwa surat dibuat atas sumpah jabatan yang dikuatkan dengan sumpah. Butir C pasal itu menyebutkan yang dimaksud dengan surat antara lain adalah surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahlian mengenai suatu hal atau 36 suatu keadaan yang diminta secara resmi padanya. Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa formulir Informed consent dapat dijadikan alat bukti yang sah untuk dapat membuktikan bahwa pasien telah bersedia atau setuju untuk diadakan tindakan medis. Sehingga resiko yang timbul sudah menjadi resiko pasien dan dokter tidak dapat dipersalahkan.

Selain sebagai alat bukti surat, Informed consent juga dapat menjadi alat bukti petunjuk, hal tersebut diatur dalam pasal 186 KUHAP ayat (2), yang menyebutkan bahwa petunjuk dapat diperoleh dari keterangan surat dan keterangan terdakwa, hal ini juga berarti Informed consent dapat dijadikan alat bukti untuk menunjukan bukti bahwa pasien telah setuju dan informasi sudah diberikan kepadanya sehingga dokter tidak dapat dipersalahkan.

Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa dengan adanya salah satu wajib hukum kedokteran (informed consent) dapat dijadikan suatu pembelaan bagi dokter. Persetujuan pasien atas tindakan dokter. Namun yang melindungi dokter terhadap tuntutan pelanggaran, maka persetujuan tersebut hendaknya dapat dibuat dalam bentuk tertulis yang di tandatangani oleh yang berhak memeberikan persetujan (form Informed consent), maka persetujuan berbentuk tulisan dapat digunakan sebagai alat bukti sah dalam pengadilan.

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643