Definisi (1):
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Baca juga:
Pengertian Visa Kerja menurut Undang-Undang