Dewas KPK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Firli Bahuri

Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri pada rabu dini hari (27/12/2023) putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dibacakan setelah Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Tumpak Hatarongan Panggabean selaku Ketua Dewas KPK belum menjelaskan secara rinci hasil dari putusan tersebut terhadap pelanggaran etik Firli Bahuri. Namun ia sudah menjelaskan bahwa putusan itu sudah diambil melalui musyawarah bersama pimpinan Dewas KPK lainnya.

Lanjut, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni, Pertama: perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kedua: yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, beberapa waktu yang lalu. Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Ketiga: ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” jelasnya.

Tumpak juga mengatakan putusan sidang etik itu tidak akan terganggu meski nantinya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK dikeluarkan. “Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu (putusan). Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus. Kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 Desember dibacakan,” tegas Tumpak. Diketahui, Firli Bahuri secara resmi mengundurkan diri mundur dari jabatannya. Hal itu ia sampaikan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK.

Firli Bahuri telah memastikan dirinya akan mengundurkan diri pada Kamis kemarin. Dia mengaku telah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Presiden Jokowi. “Genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai pegawai KPK periode 2019-2023. Sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti. Saya juga mengatakan tak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Desember 2023.

Sementara Presiden Jokowi pagi tadi menyatakan belum menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri. Dia menyatakan surat tersebut sudah diterima oleh Sekretariat Negara, namun belum sampai ke mejanya. “Belum, belum sampai di meja saya. Tapi sudah disampaikan ke Mensetneg,” kata Jokowi saat ditemui usai acara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Desember 2023. “Semuanya masih dalam proses,” ucap Jokowi. Pengunduran diri itu dilakukan setelah Firl Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli juga dipastikan telah kalah dalam sidang praperadilan.

Baca juga:
Harga BBM Naik! Dampak Imbasnya Ke Seluruh Lapisan Masyarakat

DISCLAIMER

Tulisan dari Putri Maysarah Nasution ini tidak mewakili pandangan dari redaksi Smart Lawyer.

Putri Maysarah Nasution
Putri Maysarah Nasution

Putri Maysarah Nasution merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Articles: 2