Ada yang Lebih Penting dari Sebuah Dissenting Opinion

Setiap putusan yang selesai dibacakan dimuka umum maka dia menjadi milik publik, publik lah yang boleh menganalisisnya. Dalam sebuah putusan memang pendapat mayoritas hakimlah yang disebut hasil dari putusan, untuk hakim yang berbeda pendapat apakah pendapat tersebut sama sekali dapat diabaikan bagaikan tulisan mati yang tiada arti? jawabannya tidak. Hakim yang memilih untuk dissenting opinion dalam sebuah putusan PHPU Pilpres Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 memberikan arti bahwa terbuktinya dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon (penggugat) apalagi perbandingan antara hakim yang berbeda pendapat dengan para hakim mayoritas itu berbeda tipis 5 : 3. Pada 3 Hakim yang diposisi dissenting opinion memberikan arti yang cukup kuat bahwa dalil pemohon terbukti dalam sebuah persidangan tetapi yang namanya putusan kita memang tetap harus kembali pada mayoritas hakim sehingga putusan tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap.

Yang lebih penting dari sebuah dissenting opinion para hakim adalah kita tidak bisa mengatakan secara penuh bahwa tidak ada cawe-cawe Presiden, tidak ada pembagian bansos yang tidak sesuai, tidak ada pelibatan aparat yang melanggar. Dalam dissenting nya jelas 3 hakim mengakui itu, dissenting opinion itu membawa kita bahwa kemenangan pemilu itu jelas ada kecurangan.

Keberanian hari ini ada di 3 orang hakim konstitusi yakni Prof. Saldi, Prof. Enny, Prof. Arief. Tapi entah kenapa ada yang sedikit berbeda pada diri seorang Ketua Hakim Suhartoyo. Jika menganalisis putusan MK kebelakang seorang Suhartoyo biasanya selalu kompak dengan salah satu Hakim Saldi namun dalam sengketa Pilpres kali ini tampak keduanya pecah haluan, ini mungkin jarang terjadi.

Kalau kita lihat komposisi dari tempat duduk para majelis hakim (lihat foto diatas) bisa diurut dari mulai kiri ke kanan ada Hakim Enny, Hakim Saldi, Hakim Ketua Suhartoyo dan Hakim Arief. Meski susunan tempat duduk ini bukan penentu bahwa diantara mereka ber-empat akan menjadi pihak yang satu suara, tapi bagi saya ada yang aneh ketika Hakim Ketua Suhartoyo tidak termasuk didalam bagian 3 Hakim lainnya (para hakim dissenting). Sinyal ini bagi saya memberikan kode bahwa biarlah cukup mereka bertiga saja yang memberikan pendapat berbeda dengan tujuan untuk memberikan lebel kecurangan pada Presiden terpilih. Hakim Suhartoyo berubah menjadi seseorang yang safety player agar sifatnya seakan-akan lebih mengedepankan kondusifitas politik hukum nasional.

Baca juga:
Kalah Dahulu Angket Kemudian

Hakim Saldi mengatakan terbukti adanya pelanggaran politisasi bansos dan keterlibatan aparat begitu juga dengan Hakim Enny dan yang lebih ekstrim lagi si paling senior Hakim Arief mengatakan terbukti semua dalil terutama TSM yang diajukan oleh pemohon.

Hormat sehormat-hormatnya layak diberikan kepada 3 hakim tersebut, bagaimana mungkin mereka berani berpendapat untuk membatalkan kemenangan seorang pemenang Presiden yang taruhannya bisa jadi mungkin mereka akan kehilangan jabatannya saat ini. Kuatnya intervensi politik kepada Mahkamah Konstitusi apalagi dalam kasus politik yang sangat krusial ini memang sudah pasti jabatan taruhannya. Melihat kejadian putusan Cipta Kerja dimana ada satu hakim yang ditarik secara paksa oleh DPR (padahal itu sangat tidak dibenarkan secara hukum) karena membatalkan UU tersebut. 3 hakim inilah yang ikut bersama barisan oposisi untuk tetap mempertahankan demokrasi yang kian dirusak.

Dalam kesempatan yang berbeda Prof. Mahfud mengomentari soal hasil putusan ini, ia mengatakan bahwa tidak pernah ada dalam sejarah Mahkamah Konstitusi ada hakim yang melakukan dissenting opinion terkait sengketa pemilu. Pernyataan ini menarik, kenapa kali ini ada hakim terbelah dalam putusan sengketa pemilu. Ini soal jabatan tertinggi harusnya hakim itu mufakat agar lebih memberikan putusan yang legitimate. Tidak salah jika saya berpendapat bahwa hakim yang berposisi pada dissenting opinion ingin memposisikan dirinya sebagai seorang hakim yang tidak tunduk kepada kekuasaan. Dissenting ini juga mengindikasikan terpilihnya seorang presiden dengan catatan penuh perdebatan, atau bisa dianggap lulus bersyarat.

Apapun itu yang namanya putusan tetaplah sebuah putusan, dengan hasil upaya hukum terakhir ini kita bisa memberikan ucapan selamat kepada Presiden terpilih untuk menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun kedapan. Presiden terpilih menjadi Presidennya semua rakyat Indonesia dan tidak ada Presiden yang terpilih menjadi Presiden khusus pendukungnya saja. Meskipun ia menjadi Presiden terpilih tapi catatan ketiga dissenting hakim itu selalu mengikat kepada dirinya dan itulah yang menjadi dasar apa yang saya sebut sebagai ada yang lebih penting dari dissenting opinion kali ini, yaitu terpilih karena ada intervensi atau cawe-cawe Presiden, terpilih karena politisasi bansos dan terpilih karena pelibatan aparat yang disusun secara terstruktur, sistematis dan masif.

M. Kholis M.A Harahap, SH
M. Kholis M.A Harahap, SH

M. Kholis M.A Harahap, SH merupakan pemerhati hukum tata negara.

Articles: 5