Kalah Dahulu Angket Kemudian

Suatu peribahasa mengatakan berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian. Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian. Arti peribahasa ini adalah jika ingin mendapatkan keberhasilan, harus berani bersusah payah dulu. Tapi dalam tulisan ini bukan tentang untuk meraih keberhasilan tetapi bicara keseriusan terhadap melawan kecurangan, sehingga penulis memberikan interpretasi sendiri atas peribahasa tersebut menjadi berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian. Dinyatakan kalah dahulu, ancam angket kemudian. Menjadi logika yang terbalik, bersenang-senang dahulu dan membiarkan kecurangan yang terang-terangan seakan-akan kecurangan itu bisa dikalahkan oleh hasil perolehan suara, lalu pada ujungnya malah justru bersakit-sakit kemudian karena kalah dalam hasil penghitungan suara sehingga menggunakan hak angket untuk mengungkap kecurangan.

Baca juga:
Pilpres 2024 di Mata Hukum

Hak angket memang fungsi yang kuat berdasarkan konstitusi Pasal 20A UUD 1945 dan hak angket ketat hubungannya dengan penegakan hukum yang bertujuan untuk menyelidiki pemerintah atas dugaan pelanggaran pelaksanaan UU. Salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR ini baru pertama kali digunakan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo setelah menjabat hampir 10 tahun. Prof. Jimly mengatakan sejak era reformasi semua Presiden pernah mengalami angket oleh anggota DPR dan baru Presiden Jokowi inilah yang belum pernah. Uniknya angket pernah dilakukan dalam pemerintah Jokowi tetapi bukan mengangket pemerintah namun yang diangket adalah lembaga KPK. Ada sedikit persamaan alasan digunakannya hak angket terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu antara rezim SBY dan Jokowi. Pada Pemilu tahun 2009 angket digunakan atas dasar hilangnya hak pilih warga negara akibat kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sedangkan pada 2024 ini angket digunakan untuk mengungkap seluruh kecurangan pemilu yang masif mulai dari intervensi Mahkamah Konstitusi, memanfaatkan alokasi dana bantuan sosial, mengarahkan kepala daerah untuk wajib mendukung paslon tertentu, mobilisasi birokrasi, netralitas pejabat dan masih banyak lagi.

Penulis adalah orang yang paling setuju hak angket dilakukan tapi yang disayangkan kenapa harus kalah dulu baru angket dilakukan. Kecurangan pemilu jelas didepan mata sebelum pemungutan suara dilakukan tetapi angket dilakukan justru setelah dinyatakan kalah oleh hasil pemilu sementara (quick count). Pencetus penggunaan hak angket pertama kali diinisiatori oleh kandidat capres 03 yakni Ganjar lalu kemudian diikuti oleh kandidat 01. Sangat disayangkan kenapa angket dilakukan setelah kalah dan kenapa angket tidak dilakukan sebelum kalah, sebelum pelaksanaan pemungutan suara dilakukan. Padahal kecurangan jelas sekali didepan mata salah satunya mengendalikan Mahkamah Konstitusi untuk merubah syarat batas usia capres cawapres yang diperkuat dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Kualitas para pejabat dinegara ini bisa dinilai dari ketidak seriusan dalam melawan dan menindak kecurangan sebelum kepentingan mereka yang dirugikan. Setelah mereka kalah baru semua sibuk menyiapkan dalil kecurangan, mengumpulkan alat bukti, ribut-ribut dimedia padahal kecurangan itu sudah ada sebelum pemilu dilaksanakan. Mungkin juga jika kubu 01 menang hak angket ini tidak jalan, begitu juga jika kubu 03 yang menang.

Guna menyiapkan substansi angket mereka sudah menyiapkan naskah akademik untuk merinci kebijakan apa yang bermasalah. Sebagaimana kita tahu bahwa naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu masalah tertentu yang berfungsi sebagai landasan penentu kebijakan. Penulis skeptis dengan hal ini, berkaca pada pelanggaran-pelanggaran hukum sebelumnya dimasa pemerintahan 2019-2024 bukankah selama ini mereka para legislator dan pemerintah banyak sekali melakukan pelanggaran hukum dan justru sama sekali tidak menghormati sebuah norma ilmu hukum sebagai ilmu yang membatasi seluruh kegiatan politik. Mereka adalah sebagian besar orang-orang yang sering menabrak norma hukum itu sendiri, tindakan-tindakan politiknya yang merendahkan norma hukum. Lalu kemudian mereka menyusun alasan hak angket dalam bentuk naskah akademik untuk membuktikan kecurangan dan pelanggaran hukum. Mereka menganggap diri mereka adalah orang yang paling taat hukum padahal sebaliknya. Menggunakan fasilitas angket karena kalah dalam pemilu sama sekali tidak menggambarkan jiwa seorang pejabat yang pro rakyat tetapi justru menggambarkan pro kepentingan elit.

Prof. Yusril mengatakan kualitas legislator dan pemerintah saat ini tidak sebagus pada saat diera masa–masa reformasi, lihat saja contohnya ketika mereka membentuk undang-undang tidak begitu lama undang-undang yang mereka buat justru malah dibatalkan, undang-undang Cipta Kerja contohnya. Yang malah justru diaktifkan kembali pakai cara-cara yang bertentangan dengan menggunakan Perppu. Berbeda dengan anggota DPR dimasa reformasi ada banyak undang-undang yang dibuat dan bertahan lama hingga saat ini.

Jika hak angket dalam menyelidiki kecurangan pemilu 2024 serius dilakukan seyogianya masyarakat berkaca tidak hanya kejadian disaat pemilu ini saja, berkacalah pada peristiwa-peristiwa sebelumnya semisal pelemahan KPK, penarikan hakim MK Aswanto yang sama sekali tidak dibenarkan secara hukum, pembentukan UU Cipta Kerja yang justru pelakunya adalah koalisi partai politik di 03 dan 01 itu sendiri. Ini adalah gambaran bahwa ketika partai sama sekali tidak memiliki nilai ideologis dalam berpolitik sehingga segala sesuatu yang dilakukan hanya sikap pragmatis belaka. Selama hampir 10 tahun pengawasan anggota DPR tidak berfungsi, diam pada saat ada kecurangan dan pelanggaran hukum tetapi ribut pada saat kecurangan itu berdampak pada dirinya.

Berdasarkan kondisi perpolitikan negara dalam pemilu 2024 ini angket bukanlah cara satu-satunya untuk melawan proses kecurangan pemilu dan ada mekanisme lain yang sepertinya sudah pasti ditempuh juga yakni mengajukan gugatan (permohonan) sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi. Dua pintu yang berbeda yang pertama mekanisme politiknya berjalan yakni angket, yang kedua mekanisme hukumnya juga berjalan yakni melalui pintu MK. Apakah hasil temuan angket bisa membatalkan pemenang pilpres dan apakah angket bertujuan untuk menjatuhkan Presiden Jokowi, dua pertanyaan itu perlu pembahasan yang komprehensif namun akan penulis jelaskan sesingkat-singkatnya.

Pertama soal apakah hasil temuan angket bisa membatalkan pemenang pilpres, menurut penulis hasil angket tidak untuk membatalkan hasil perolehan suara atau membatalkan surat keputusan KPU karena pembatalan hasil perolehan suara ada dimekanisme sengketa hasil pemilu di MK tetapi hasil angket adalah proses penyelidikan yang berujung pada proses membuktikan bahwa pelanggaran yang dilakukan pemerintah itu ada, selain itu hasil angket bisa dijadikan sebagai bukti penguat untuk proses sengketa hasil di MK terkait dalil kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) hanya saja secara waktu tidak mungkin hasil angket dijadikan bukti penguat untuk menyatukan dengan proses sengketa hasil di MK karena MK hanya memutus dalam jangka waktu 14 hari sementara proses angket memakan waktu yang lama. Jadi kombinasi temuan angket (pintu politis) digabung dengan gugatan (permohonan) sengketa hasil ke MK (pintu hukum) sebenarnya taktik yang bagus hanya saja dari segi waktu itu tidak dimungkinkan karena angket baru akan dilakukan. Kedua apakah ujung dari fasilitas angket ini akan berdampak pada pemakzulan presiden Jokowi tentu saja iya, ada tiga kategori presiden dapat dimakzulkan menurut Zainal Arifin Mochtar yang pertama adalah pelanggaran pidana (suap, korupsi atua penghianatan terhadap negara), kedua melakukan pelanggaran etik atau perilaku tercela meskipun belakangan banyak kita sadari bahwa pejabat kita saat ini hampir semua mayoritas tidak menggunakan etika dalam bernegara, dan yang ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat atau alasan administratif. Dari ketiga poin tersebut kita menunggu apakah hasil angket dari kecurangan pemilu ini akan masuk dipoint yang mana.

Sebuah kebebasan dalam negara demokrasi harus diiringi dengan tegaknya keadilan, makin berkuasa atau makin kaya seseorang makin besar peluang kemampuannya untuk menikmati keuntungan yang lebih bebas dari kebebasan itu, tanpa diiringi aturan hukum yang berkeadilan sudah dapat dipastikan akan menciptakan kekacauan dalam dirinya sendiri dan menyebabkan kesenjangan alamiah yang semakin besar. Mudah-mudahan kita dijauhkan dari pemimpin yang menghalalkan segala cara yang melanggar hukum.

M. Kholis M.A Harahap, SH
M. Kholis M.A Harahap, SH

M. Kholis M.A Harahap, SH merupakan pemerhati hukum tata negara.

Articles: 5