Definisi (1):
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan I atau jasa penunjang.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
