Definisi (1):
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Persekongkolan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
