Definisi (1):
Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilaian klaim dan/ atau jasa konsultasi atas objek asuransi.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Usaha Pialang Reasuransi”
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.