Definisi (1):
Tenaga Kesehatan Tertentu adalah tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasuen selain dokter dan dokter gigi.
Referensi:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pasien
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
![smartlawyer.id](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2023/01/smartlawyer.id_-1024x168.webp)