Home Artikel Klinik Glosarium Menu

Tenaga Kesehatan Tertentu

Definisi (1):

Tenaga Kesehatan Tertentu adalah tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasuen selain dokter dan dokter gigi.

Referensi:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pasien

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1434