Definisi (1):
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
Referensi:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Rekam Medis
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.