Definisi (1):
Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Referensi:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kelompok Terbang
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.