Kelompok Terbang

Definisi (1):

Kelompok Terbang (Kloter) adalah pengelompokan rombongan Jemaah Haji Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan penerbangan ke Arab Saudi.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Jemaah Haji Reguler

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.