Jemaah Haji Reguler

Definisi (1):

Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Ibadah Umrah

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.