Definisi (1):
Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
