Home Artikel Klinik Glosarium Menu

Tanah Negara

Definisi (1):

Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1428