Alih Fungsi Lahan Pertanian

Definisi (1):

Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Jaminan Luasan Lahan Pertanian

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.