Definisi (1):
Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Jaminan Luasan Lahan Pertanian
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
