Definisi (1):
Jaminan Luasan Lahan Pertanian adalah kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada Petani dalam memperoleh lahan untuk mengembangkan Usaha Tani.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Petani
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
