Petani

Definisi (1):

Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, danf atau peternakan.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Usaha Tani

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.