Definisi (1):
Surat Berharga Negara (SBN) adalah meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang mengenai Surat Utang Negara dan Undang-Undang mengenai Surat Berharga Syariah Negara.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Menteri Keuangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
![smartlawyer.id](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2023/01/smartlawyer.id_-1024x168.webp)