Definisi (1):
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017
Baca juga:
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
