Definisi (1):
STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum STRA – Smartlawyer
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
![smartlawyer](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2022/11/smartlawyer.id_-1024x168.png)