SNI

Definisi (1):

SNI (Standar Nasional Indonesia) adatah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Definisi (2):

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Perdagangan Luar Negeri

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.