Definisi (1):
SNI (Standar Nasional Indonesia) adatah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Definisi (2):
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
