Perdagangan Luar Negeri

Definisi (1):

Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang meiampaui batas wilayah negara.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Perdagangan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.