Definisi (1):
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang danlatau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Daftar Yayasan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
