Definisi (1):
SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum STRTTK
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
