SIPA

Definisi (1):

SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum STRTTK

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.