Rupiah

Definisi (1):

Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Mata Uang.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Devisa

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.