Definisi (1):
Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Penduduk
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
