Definisi (1):
Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Rumah Umum
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.