Definisi (1):
Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Lembaga Jasa Keuangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
