Rencana Umum Energi

Definisi (1):

Rencana Umum Energi adalah rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antarwilayah, atau nasional.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Dewan Energi Nasional

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.