Definisi (1):
Prolegnas (Program Legislasi Nasional) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
