Prolegda

Definisi (1):

Prolegda (Program Legislasi Daerah) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah KabupatenlKota. yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Prolegnas”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.