Definisi (1):
Prolegda (Program Legislasi Daerah) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah KabupatenlKota. yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Prolegnas”
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
