Definisi (1):
Produk Rekayasa Genetik adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasit olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Mutu Pakan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
