Perkebunan

Definisi (1):

Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya atam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengelolahan dan pemasaran terkait Tanaman perkebunan.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Sertifikat Kompetensi”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.