Definisi (1):
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya atam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengelolahan dan pemasaran terkait Tanaman perkebunan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
